Keadilan Datang Lewat Putusan PN Denpasar di Kasus Tanah Badak Agung, Nyoman Suarsana Hardika Pemilik Sah SHM 1565, Satyam Eva Jayate!
Foto: Nyoman Suarsana Hardika (kiri) didampingi kuasa hukumnya Made Dwiatmiko Aristianto (dalam keterangan pers kepada awak media Minggu 29 Juli 2024.
Denpasar (Metrobali.com)-
Di tengah hiruk pikuk Kota Denpasar, tepatnya di Jalan Badak Agung, sengketa tanah yang telah berlangsung lama akhirnya mencapai titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah mengeluarkan putusan perdata yang menegaskan fakta bahwa Nyoman Suarsana Hardika, yang akrab disapa Nyoman Liang, adalah pemilik sah tanah tersebut.
Keputusan mengejutkan ini terbit setelah melewati persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dimana majelis hakim memutuskan memenangkan Nyoman Liang selaku pihak Tergugat melalui Putusan Nomor 1104/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 22 Juli 2024 yang menolak gugatan dari pihak Puri Agung Denpasar.
Putusan ini memberikan angin segar dari perjuangan panjang dan melelahkan Nyoman Liang mencari keadilan untuk mendapatkan hak atas tanah yang sudah keluar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas nama dirinya yang sebelumnya tanah tersebut dibeli dari para pengempon Pura Merajan Satriya Denpasar.
Nyoman Liang, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan ini. “Sebenarnya masalah tanah Badak Agung ini sudah lama selesai. Saya selaku pembeli dan pihak pengempon puri selaku penjual, sudah mendapatkan hak-hak serta melakukan kewajiban-kewajiban kami,” kata Nyoman Suarsana Hardika atau Nyoman Liang didampingi kuasa hukumnya Made Dwiatmiko Aristianto (dalam keterangan pers kepada awak media Minggu 29 Juli 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sempat melakukan Sita Jaminan bernomor: 1104/Pdt.G/2023/PN Dps atas lahan sengketa tanah Pelaba Pura Merajan Satriya Denpasar di kawasan Badak Agung Denpasar.
Tanah yang bersengketa ini sebelumnya terjadi perseteruan antara Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang dengan AA. Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun) yang merupakan putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan dari Puri Agung Denpasar.
Namun dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1104/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 22 Juli 2024 yang menolak gugatan dari pihak Puri Agung Denpasar, Majelis Hakim memerintahkan untuk sita jaminan tersebut diangkat.
“Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Memerintahkan Panitera/Jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengangkat sita jaminan atas sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 1565/Desa Sumerta Klod, Subak Kedaton No 118 sebagian dari Pipil No. 658 Persil No 1, kelas I Luas asal + 120.300 M² yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Maret 1992 Nomor 468/1992 seluas 6670 M², terletak di Desa Sumerta Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali tercatat atas nama Laba Pura Mrajan Satriya;” bunyi bagian dari putusan Majelis Hakim.
Terkait hasil putusan majelis hakim PN Denpasar tersebut, Nyoman Liang mengaku bersyukur setelah sebelumnya melalui perjalanan yang panjang dalam bersengketa dengan pihak Turah Mayun selaku pihak yang berkeberatan sehingga kasus ini berujung di pengadilan.
Perselisihan ini tidak hanya berakhir dengan kemenangan bagi Nyoman Liang, tetapi juga menepis berbagai tuduhan yang sempat dilontarkan kepadanya. Tuduhan bahwa ia bekerja sama dengan mafia tanah dan membatalkan akta perjanjian akhirnya terbantahkan oleh keputusan pengadilan ini. Nyoman Liang pun merasa keadilan telah ditegakkan setelah perjuangan panjangnya.
“Saya dituduh bekerja sama dengan mafia tanah dan membatalkan akta perjanjian sehingga dengan putusan pengadilan ini, semua terjawab sudah,” ucap Nyoman Liang didampingi kuasa hukumnya Made Dwiatmiko Aristianto (Miko) seraya menyebut dalam putusan tersebut hakim memerintahkan Panitera/Jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengangkat sita jaminan atas sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 1565/Desa Sumerta Klod, Subak Kedaton No. 118.
Kuasa hukum Nyoman Liang, Made Dwiatmiko Aristianto, yang lebih dikenal dengan sapaan Miko, menjelaskan bahwa putusan ini akan ditindaklanjuti dengan langkah hukum lebih lanjut berupa proses pidana. Pihaknya berencana melaporkan kasus perusakan tembok di lahan milik Nyoman Liang pihak berwenang, yakni Polresta Denpasar dan Polda Bali. Miko menegaskan bahwa SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 1565 atas nama Nyoman Liang sah dan tidak ada keraguan lagi mengenai keabsahannya.
“Seperti diketahui, di lahan milik klien kami sudah berdiri bangunan, yang itu berarti tanah klien kami sesuai sertifikat hak milik tersebut diserobot. Putusan ini akan kami bawa ke Polresta dan Polda Bali,” jelas Miko.
Penjelasan Miko ini sekaligus membantah jika SHM tersebut telah kembali ke pihak Pelaba Pura. “SHM asli sudah atas nama Nyoman Suarsana Hardika sejak Januari 2024. Jika ada pihak yang mengatakan palsu, silakan cek di BPN Kota Denpasar,” tantang pengacara muda itu mengakhiri.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Denpasar, YC Fajar Nugroho Adi, juga menegaskan bahwa sertifikat tersebut telah sah dan valid sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses yang dilalui Nyoman Liang untuk memperoleh sertifikat tersebut telah memenuhi semua syarat dan prosedur yang diperlukan.
Dengan berakhirnya sengketa ini, Nyoman Liang merasa lega dan bersyukur, melihat perjuangannya selama ini tidak sia-sia. Ia mengajak semua pihak untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum melontarkan tuduhan, sembari menyatakan siap menghadapi segala bentuk tantangan yang mungkin akan datang.
Inilah akhir dari kisah panjang sengketa tanah di Jalan Badak Agung, di mana keadilan akhirnya ditegakkan, dan kebenaran menemukan jalannya. Kemenangan bagi Nyoman Liang adalah bukti dari slogan Satyam Eva Jayate yang artinya kebenaran pasti akan menang. (dan)