Denpasar, (Metrobali.com)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER-BALI) membuka posko pengaduan masyarakat yang terdampak Proyek Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw). Posko pengaduan masyarakat ini dibuka pada hari Rabu 26 Januari 2022 bagi siapa saja masyarakat yang merasa terdampak Proyek Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu Proyek yang dibuat dan diakomodir dengan menggunakan dasar Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) adalah Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi. Hal tersebut bisa dilihat pada Peraturan Menteri Perekonomian No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, huruf A tentang Sektor Jalan dan Jembatan, Nomor 53.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Daerah WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H. mengungkapkan WALHI Bali mengetahui adanya proyek tol Gilimanuk-Mengwi ini pada 21 April 2021, saat mengikuti konsultasi publik KA ANDAL pembahasan proyek tol Gilimanuk Mengwi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali. “Dalam forum tersebut WALHI Bali menyatakan agar pembahasan proyek tersebut dihentikan” tendasnya.

Disisi lain Per tanggal 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020, terkait pengujian formil pembentukan UU Cipta Kerja dengan pembentukan Undang-Undang Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang terkait pada amar putusannya mengatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini pada intinya memerintahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk tidak melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Lebih jauh I Wayan Adi Sumiarta, SH. M.kn dari Komite Kerja Advokasi (KEKAL) Bali menegaskan dengan adanya hal tersebut maka “Harusnya pemerintah dalam hal ini Gubernur Bali menghormati putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Apabila Gubernur Bali masih ngotot melanjutkan proyek pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi maka patut diduga Gubernur Bali telah melawan Putusan MK dan ini menjadi preseden yang buruk dan menunjukkan Gubernur Bali tidak taat hukum” tegasnya. Selanjutnya Adi Sumiarta mengajak masyarakat untuk turut mengawal putusan MK tersebut.

Terakhir, Anak Agung Gede Surya Sentana dari Organ Gerakan Mahasiswa Frontier Bali ini menambahkan bahwa nantinya siapapun masyarakat yang terdampak dan merasa dirugikan dengan adanya Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi ini bisa melaporkan ke Posko Pengaduan WALHI Bali dengan mengisi formulir yang sudah disediakan. Pembukaan Posko pengaduan ini dirasa perlu untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat agar nantinya masyarakat berani memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya yang digusur akibat Proyek Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw). “Posko ini kami buka agar masyarakat berani memperjuangkan hak lingkungan hidup akibat proyek Omnibuslaw” imbuhnya.   (RED-MB)