Polisi langsung menangkap terduga pelaku yang diketahui berinisial ADR (31) asal Manado, yang tinggal sementara di Jalan Pulau Galang No. 18, Pemogan, Denpasar Selatan/MB
Kuta, (Metrobali.com) –
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh staf sebuah hotel yakni Hotel Ramada, Kuta, terus bergulir. Pasca videonya yang Viral di media sosial Facebook (FB), Polisi langsung menangkap terduga pelaku yang diketahui berinisial ADR (31) asal Manado, yang tinggal sementara di Jalan Pulau Galang No. 18, Pemogan, Denpasar Selatan.

Dikabarkan terduga pelaku menyebut kata “blow job” kepada seorang turis wanita yang hendak melakukan refund atau meminta uang ganti rugi karena tidak menggunakan ekstra bed dari kamar yang ia (korban) pesan.
Terduga menawarkan diri untuk membantu korban dengan melakukan pembayaran menggunakan uangnya (terduga pelaku) sendiri dan diduga korban meminta imbalan dengan menyuruh korban melakukan blow job atau oral seks.Ternyata buntut pembicaraan tersebut direkam oleh korban dan diunggah ke media sosial Facebook.
Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya menerangkan, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku yang dianggap telah menyebut kata-kata mengandung pornografi kepada seorang tamu hotel ditempat terduga pelaku bekerja.
Seorang wisatawan New Zealand bernama  Aneta Katarina Jones (nama FB Aneta Baker) yang hendak melakukan refund saat menginap di Hotel Ramada Kuta, pada Rabu 31Januari 2018 sekitar pukul 16.00 wita telah merekam dan mengunggah perbuatan terduga pelaku, Sabtu 3 Februari 2018 dan menjadi Viral di FB.
Kasus tersebut baru dilaporkan korban pada Senin 5 Februari 2018 sekitar pukul 10.00 wita.
“Pelaku tidak kita tahan dan kita wajibkan lapor Senin dan Kamis ke Mapolsek,” ujarnya di Mapolsek Kuta, Selasa 6 Februari 2018.
Polisi telah menyita barang bukti berupa rekaman video, baju pelaku, sepasang sepatu dan celana kerja.
Pelaku disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 1 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara. SIA-MB