Kasus Ujaran Kebencian oleh AWK: Polda Bali Periksa Intensif Zulfikar Ramly 4 Jam
Denpasar (Metrobali.com)
Menyusul respon cepat Laporan Polisi LP/B/10/I/2024/SPKT yang diajukan pada 3 Januari 2024 terhadap Arya Wedakarna, anggota DPD RI mewakili Bali, penyidik Polda Bali tengah melakukan penindakan tindakan cepat.
Laporan yang dilayangkan advokat/pelapor Zulfikar Ramly tersebut, menuding Wedakarna melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama berdasarkan pernyataan Instagramnya, berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 a KUHP.
Kepada media, Zulfikar Ramly mengungkap bahwa hari ini Rabu 10 Januari 2024 ia diperiksa oleh penyidik Polda Bali bersama saksi lainnya.
Ramly yang mengajukan pengaduan mengungkapkan, polisi menginterogasinya selama empat jam dan melontarkan 17 pertanyaan terkait kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, video instagram kontroversial Arya Wedakarna yang diduga berisi ucapan menghina dan menghina agama, menuai kekhawatiran.
Berbekal rekaman lengkap berdurasi 49 menit, Ramly mengapresiasi respon cepat Polda Bali dan mendesak dilakukannya penyelidikan menyeluruh demi menjaga keharmonisan masyarakat, terutama menjelang pemilu mendatang.
Ramly menekankan potensi bahaya dari pernyataan Wedakarna, dan mengungkapkan kekhawatiran bahwa kegagalan untuk bertindak segera dapat menimbulkan keresahan dan suasana yang tidak menguntungkan di masyarakat, terutama menjelang pemilu.
Pihaknya juga berharap status Arya Wedakarna sebagai tersangka dapat segera ditetapkan dan kemungkinan dilakukan penahanan oleh Polda Bali.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video unggahan anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna yang menyinggung soal pemakaian hijab (penutup kepala) yang digunakan oleh petugas bea cukai di bandara tidak mencerminkan wanita Bali.
Atas hal itu, sejumlah elemen masyarakat dan organisasi muslim di Bali mengecam ucapan pria yang dinilai menebarkan kebencian kepada umat muslim ini.
Kasus ujaran kebencian ini sendiri sudah di laporkan ke Mapolda Bali oleh Forum Peduli Keberagaman Bali.
Pihak Polda Bali melalui Kepala Bidang Humasnya Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa pasca pelaporan yang dilakukan oleh Forum tersebut pihaknya mengaku akan segera melakukan pemanggilan kepada para saksi di lokasi kejadian (pejabat bea cukai dan bandara).
Selain itu, pihaknya juga akan turut melibatkan saksi ahli seperti ahli bahasa dan hukum pidana.
AWK dijerat kasus perihal menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) atau penodaan terhadap suatu agama sebagaimana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Jika terbukti bersalah, pria yang mengawali karirnya di dunia hiburan ini, terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda 1 miliar. (Tri Prasetiyo)