Denpasar, (Metrobali.com)

Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Wayan Gde Rumega yang menyidangkan perkara sengketa tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar,Senin (7/6) memberikan kesempatan pada kedua belah pihak menyampaikan bukti tambahan. Kesempatan ini hanya dimanfaatkan oleh pihak tergugat, Hendra melalui kuasa hukumnya, Ketut Bakuh. Sementara pihak penggugat, Muhaji diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Togar Situmorang tidak menyerahkan.

Usai sidang, Ketut Bakuh mengungkap beberapa bukti tambahan yang diserahkan tersebut sebagai bukti memperkuat dalil maupun keterangan saksi sebelumnya. “Kami serahkan bukti foto penyegelan dan ekskusi penggugat di rumah klien kami,”terang Ketut Bakuh. Dijelaskan pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Bangli Justice ini, foto itu menunjukkan bahwa penggugat pernah mengusir Hendra secara sepihak. Tindakan itu dilakukan beberapa kali termasuk melibatkan Satpol PP Kota Denpasar. Tindakan ekskusi penggugat paling keras sewaktu memasang papan seng ukuran besar di pintu masuk rumah Hendra. Selama tujuh jam lamanya orang tua Hendra terkurung di dalam rumah hingga akhirnya dibebaskan Dirreskrimum Polda Bali saat itu dijabat Kombes Pol Dodi Rahmawan. Secara pidana kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali dan Denpom Udayana namun hingga sekarang belum ada kejelasan. “Ekskusi ada prosedurnya, ada penetapan dari pengadilan,bukan sepihak. Ada beberapa foto yang kami serahkan pada majelis hakim,”jelas Ketut Bakuh.
Bukti lain yang diserahkan Bakuh adalah putusan pembagian waris antara Ketut Gede Pujiama dengan saudaranya Ni Putu Sari dari PN Denpasar. Putusan bernomor 4/Pdt.6/2006/PN Dps tertanggal 19 Pebruari 2006 itu menyatakan pada intinya tanah warisan dari I Wania (ayah Pujiama) dibagi dengan saudaranya Sari. Putusan itu berlaku semua warisan Wania termasuk tanah di Dukuh Sari Gang Merak (obyek sengketa). Menurut Bakuh, putusan itu jelas mementahkan dalil penggugat yang menyebutkan adanya traksaksi jual beli antara Pujiama dengan Wayan Padma tahun 1990. “Bagaimana bisa Pujiama menjual, karena tahun itu masih terjadi sengketa dan baru diputus hakim tahun 2006,”kata Bakuh penuh tanya.

Selain itu sambung Bukti putusan itu untuk memperkuat keterangan saksi mantan Kaling Dukuh Sari Made Sujana. “Saksi menyebutkan tahun 1990 masih sengketa dengan Sari dan keduanya berdamai sesuai putusan pengadilan 2006. Itu bukti tertulisnya, yang kita serahkan tadi,” tegas Bakuh. (RED-Mb)