Penggugat Ngotot, Hakim PTUN Kumpulkan Fakta Berlawanan

Periksa Tanjung Benoa-01

Sidang pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan majelis hakim PTUN Denpasar dipimpin Dr. Bambang Priambodo (paling kiri) yang sempat berlangsung tegang, akibat pihak penggugat terus ngotot. Sementara fakta di lokasi, berlawanan dengan dalilnya.

Denpasar (Metrobali.com)-

GUGATAN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini tergolong unik, karena yang dijadikan obyek sengketa ternyata bermula dari salahtunjuk lahan yang dilelang. Hal itu berakibat, permasalahan jadi kemana-mana. Selain berperkara di PTUN, pemohon sebenarnya masih berseteru di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perseteruan ini pun berkali-kali mempermasalahkan lahan yang sama. Walau demikian, makin dikejar kebenarannya, malah makin terang terungkap lahan yang diminta pemenang lelang ternyata tanah yang salah. Hal itu terungkap saat majelis hakim PTUN Denpasar, yang dipimpin Dr. Bambang Priambodo, didampingi anggota, Dini Pratiwi Pujilestari dan
Ikawati Utami melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) atas obyek sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 564/Tanjung Benoa dan 565/Tanjung Benoa atas nama Ni Made Sorji, I Made Sudiana, I Made Ribun, I Made Jaya, I Wayan Parsia dan I Wayan Riben (tergugat intervensi), Jumat (11/9) lalu.

Penggugat Noer Wahju yang diwakili para kuasa hukumnya, menerangkan bahwa tanah yang di dekat pantai adalah miliknya, sesuai dengan risalah lelang yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) pada 18 Pebruari 2011. Atas lelang yang dimenangkannya, adalah sertifikat no 2 / Tanjung Benoa, yang disebutkan lokasinya adalah di dekat pantai. Majelis hakim pun, saat pemeriksaan setempat tersebut tidak begitu saja menerima kengototan dari pihak pemohon yang menyatakan lahan yang ditinjau adalah milik pemohon. Dari para saksi serta pemilik sertifikat yang hadir, Wayan Riben dan saudara-saudaranya didampingi kuasa hukum, A A Ngurah Alit Wirakesuma, majelis hakim terus menggali fakta di lapangan. Karena terbitnya SHM atas nama Sordji dkk., berdasarkan prosedur yang dilakukan dari bawah. Dari para penyanding, Kepala Lingkungan Br Tengah Tanjung Benoa, Lurah Tanjung Benoa, telah memberikan persetujuan. Fakta itulah dibawa oleh majelis hakim dari lokasi pemeriksaan setempat yang sempat tegang. Fakta-fakta tersebut, membuat pihak penggugat tegang dan tetap ngotot lahan yang ditinjaunya adalah miliknya. Serta menyatakan sertifikat yang dikeluarkan BPN Badung (tergugat I) tidak sah. Menyikapi hak itu, kuasa hukum keluarga Sordji, AA Wirakesuma menjelaskan terbitnya SHM atas keluarga besar Sordji ini, didasarkan atas sertifikat lama bernomor 3 dan 4 Desa Benoa. Sementara itu, yang sebenarnya lahan yang dimenangkan dalam lelang oleh penggugat adalah SHM no 2 Desa Benoa yang lokasinya ada di barat Jalan Pratama. Hanya saja, saat membuat berita acara sita oleh kantor lelang, lahannya salah tunjuk. Selain bermasalah dengan luas, juga lokasinya berbeda. Yang mau dikuasai pun ada dua SHM, bukan satu seperti lahan yang
dimenangkan lelang.

Menurut A A Wirakesuma, semenarnya perkara ini sudah dapat diselesaikan. Karena pihak keluarga sudah rela tanahnya yang ada di sertifikat lama no 2/Desa Benoa, yang kini menjadi tempat tinggal enam keluarga diambil alih oleh penggugat. Jangan yang lain. ‘’Ini yang dimenangkan letaknya di barat jalan, yang diminta kok di timur yang dekat pantai. Anehnya lagi, malah kini minta semuanya. Tentu, apa yang dilakukan penggugat ini sudah tidak dapat diterima dengan akal sehat,’’ papar Wirakesuma. Selain itu, pihak penyanding, Kaling dan Lurah, telah mengeluarkan
keterangan. Bahwa tanah yang dilelang yakni sertifikat lama No 2 Desa Benoa, adalah lokasi di barat Jalan Pratama. Oleh karena itulah, semua proses persertifikatan terhadap tanah SHM no 3 dan 4 di sebelah timur jalan dapat selesai. ‘’Upaya-upaya terbuka dan baik dari pihak tergugat, siap dieksekusi lahannya. Sekarang malah dibingungkan sikap-sikap penggugat yang mau menguasai lahan yang bukan haknya. Untuk itulah, kami tak mundur sedikit pun atas sikap-sikap penggugat yang sudah di luar batas ini,’’ pungkas AA Wirakesuma. BG-MB