Kasus Positif Terus Menurun, Sebanyak 282 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar
Ket foto : Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
Denpasar, (Metrobali.com)
Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar kembali menunjukan tren penurunan. Berdasarkan data resmi pada Senin (30/8) penambahan pasien positif mulai melandai di angka 65 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 52,31 persen atau sebanyak 34 orang diketahui belum mengikuti vaksinasi dan sebanyak 27,69 persen atau 18 orang berstatus warga luar Kota Denpasar.
Di hari yang sama, kasus sembuh bertambah sebanyak 282 orang. Penambahan ini secara otomatis meningkatkan prosentase kesembuhan pasien menjadi 92,86 persen. Sementara itu, kasus meninggal dunia bertambah sebanyak 12 orang dengan status terkonfirmasi positif Covid-19. Dimana, diketahui 11 orang pasien yang meninggal belum divaksinasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, secara terperinci dimana, tren penularan bagi masyarakat yang belum vaksinasi masih tinggi, sehingga masyarakat diharapkan untuk mengikuti vaksinasi. Selain itu, kasus meninggal dunia juga masih tinggi dengan dominasi masyarakat yang belum vaksinasi. Karenanya, kewaspadaan bersama serta kesadaran untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan wajib ditingkatkan.
“Kondisi ini menggambarkan tantangan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Denpasar dengan tipe masyarakat yang heterogen, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM,” ujar Dewa Rai
Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 35.532 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 32.994 orang (92,86) persen), meninggal dunia sebanyak 855 orang (2,40 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 1.683 orang (4,74 persen).
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.