Buleleng (Metrobali.com)-

Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng terus didalami penyidik Polres Buleleng. Dimana setelah sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran rumah keluarga Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di areal tanah sengketa di wilayah Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, kini pihak penyidik Polres Buleleng kembali menetapkan 2 orang tersangka tambahan yakni berinisial Nyoman S (38) dan Wayan J (57), yang kedua orang ini juga merupakan warga Desa Julah. Sebelumnya polisi menetapkan 4 orang tersangka, yakni IKS (33), INK (71), IWS (30) dan KS (43). Sehingga dengan tambahan 2 orang tersangka, maka terdapat 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng, bahwa penetapan tambahan 2 orang tersangka, berdasarkan bukti yang ada serta hasil keterangan beberapa orang saksi, atas kasus tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang terjadi di Desa Julah.

“Penyidik menetapkan 2 orang tersangka tambahan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keterangan dari 4 tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan. Selain itupula, adanya barang bukti yang diamankan,” jelas AKP Sumarjaya, pada Senin, (20/6/2022) siang.

Dijelaskan juga, 2 orang ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juni 2022 dan langsung diamankan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasusnya ini, masih dalam proses pengembangan dan pendalaman oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Buleleng,” pungkas AKP Sumarjaya.

Sebelumnya, pengerusakan dan pembakaran rumah milik keluarga Sahrudin terjadi di lahan sengketa di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, yang dilakukan oleh massa Desa Adat Julah. Persoalan ini diduga buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Julah dengan Desa Adat Julah.

Sengketa lahan tersebut sudah masuk ranah pengadilan melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan baik di semua tingkatan memenangkan Desa Adat Julah. Warga mengaku nekag melakukan aksi anrakis itu, lantaran diprovokasi oleh 2 warga (Darsana dan Sidia) yang dianggap menguasai lahan milik desa adat setempat.

Aksi itulah yang menjadi pemicu massa melakukan perusakan dan pembakaran rumah tinggal milik keluarga Sitiyah dan Sahrudin. Dan disisi lain, Kelian Adat Desa Julah, Ketut Sidemen dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada, hingga kini masih menjalani wajib lapor selama penyidikan berlangsung di Polres Buleleng, setelah sempat dimintai keterangan.

 

Pewarta : Gus Sadarsana