Alasan adminstrasi sebabkan Belum Bisa Keluar Rutan

Denpasar, (Metrobali.com)

I Wayan “Gendo” Suardana, S.H bersama tim dari Gendo Law Office, mendatangi Pengadilan negeri Gianyar untuk mengambil relaas putusan Banding Pengadilan Tinggi Denpasar, dimana amar putusan tersebut menyatakan JW secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana baik dakwaan primair atau subsidair.

Dalam putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 62/Pid.B/2021 PN.Gin Tanggal 16 Agustus 2021, yangmana putusan PN Gianyar tersebut menyatakan John Winkel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan primer dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Gendo menegaskan bahwa Putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyatakan John Winkel bebas terregistrasi dengan putusan Nomer 60/PID/2021/PT Dps, dikeluarkan pada Tanggal 12 Oktober 2021. Lebih lanjut, Gendo menerangkan Putusan PT Denpasar pada pokoknya adalah menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa. Selain itu juga putusan banding membatalkan putusan PN Gianyar. Putusan banding PT Denpasar memutus Membebaskan Terdakwa dari dua dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya, serta uang sebesar 2.6 miliar dikembalikan kepada terdakwa. “Memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan rutan”, tegas gendo.

Kronologis John Winkel, Klien dari Gendo tersebut merupakan pemegang saham terbrsar sekaligus direktur utama PT. Mitra Prodin, yang kemudian diperkarakan oleh komisaris, Antony Rhodes dan dilaporkan ke Polisi, dengan tuduhan penggelapan termasuk penggelapan dalam jabatan, dan diadili di PN Gianyar. “Klien kami divonis bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan”, ujar Gendo.

Lebih lanjut, Gendo merasakan ada ketidak adilan dalam proses peradilan di PN Gianyar, sehingga dia dan timnya mengajukan Banding. “Kami juga melaporkan hakim PN Gianyar, salah satunya wakil ketua PN Gianyar dan dua anggota majelis”.

Gendo menjelaskan bahwa kedatangannya bersama tim untuk menjemput John Winkel karena sudah diputus bebas oleh PT Denpasar, namun hingga saat ini John Winkel belum bisa keluar dari tahanan karena alasan administrasi dari PN Gianyar. Gendo juga menyampaikan seharusnya kliennya tidak bisa ditahan hingga lewat waktu. “Semoga ini memang benar karena proses administrasi, bukan proses yang lain-lain”, tegas gendo.
Hingga saat rilis ini dinaikkan, tim dari Gendo Law Office masih menunggu selesainya proses administrasi. (RED-MB)