Denpasar (Metrobali.com) –

Salah satu penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dewa Nyoman Oka (Koming), Seorang Disabilitas yang semestinya masih layak karena dirinya memiliki keterbelakangan mental. yang bersangkutan termasuk dari 570 KK (BLT Bantuan Dana Tunai) dari Menteri PMD bukan BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Mensos. Namun yang terjadi, bantuan BLT terhadap penyandang disabilitas tersebut harus mengembalikan dananya karena dinyatakan sebelumnya telah menerima Bantuan Keluarga Harapan berupa beras raskin, Bisa dibayangkan bagaimana jadinya bila seorang penyandang diabilitas diharuskan mengembalikan uang yang sudah habis digunakan. Hal tersebut dikemukakan oleh Dewa Putu Sudarsana, Perwakilan keluarga Dewa Nyoman Oka (Koming Buta) di Kejati Bali, Denpasar, Kamis (8/7/2020).

“Hal ini hendaknya menjadi pembelajaran, Seyogyanya seorang disabilitas seperti dirinya sejatinya harus tetap menerimanya baik BST maupun BKH dalam bentuk beras raskin bukanlah uang tunai, apalagi Dewa Koming ikut dalam anggota di dalam Kartu Keluarga Dewa Nyoman Suadnya yang istrinya sedang mengandung (hamil) dan memiliki anak kecil seperti prasyarat Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Dewa Putu Sudarsana warga Pejeng Kaja, Tampaksiring.

Seperti diketahui, Syarat-syarat sebelum BLT cair adalah tidak boleh bagi yang sudah menerima BST, dan penerima PKH, ini syarat. “Tetapi Dewa Nyoman Oka sudah pernah di cek oleh team Desa Pejeng Kaja dan Kadus berhak untuk mendapatkan BLT sehingga BLT bisa cair 2 kali (bulan Mei dan Juni), Jadi yang bersangkutan (Dewa Nyoman Oka) belum pernah menerima kedua-duanya.

Dirinya mengingatkan, bahwa terdapat 570 KK yang mengembalikan BST di Kabupaten Gianyar, Bali akibat kesalahan data semestinya hal ini harus dibuatkan dasar hukumnya yang pasti dan kedepannya kita dilakukan pendataan yang lebih akurat, “Jangan sampai uangnya sudah diterima oleh orang miskin dan sudah menjadi kotoran namun tiba-tiba harus bersusah payah mencari pinjaman kesana kemari untuk mengembalikan,” terang Sudarsana.

Untuk itulah, Pihaknya sekali lagi berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali dengan merujuk kepada laporan kami terkait hal ini tempo hari. “Kami memberikan apresiasi terhadap kesigapan Kejati dalam menyikapi kasus ini, hanya yang kami tanyakan adalah sandaran hukumnya terkait 570 KK yang sudah di tarik BLT-nya, karena itu yang harus didalami.

“Jangan sampai penarikan BLT hanya brdasarkan statemen atau asbun, hal ini bisa membuat resah masyarakat,” pintanya.

Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Herlianto menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi terkait hal itu, “Percayalah tim kami sudah turun ke lapangan untuk menelusuri kasus ini agar untuk mengetahui lebih jernih duduk persoalannya”.

Menurutnya, Pihaknya menganut prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi, “Namun kami menanganinya tetap memegang teguh prinsip Equality before the Law (kesetaraan dalam hukum),” pungkas Luga. (hd)