Kasus Penganiayaan di Kuta Selatan: Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Masih Buron
Badung, (Metrobali.com)
Polisi berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Perumahan Taman Graha, Lingkungan Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada 21 September 2024. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Mario Pereira Da Costa (20), sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, ketika korban dan beberapa temannya menghadiri acara pernikahan di lokasi kejadian. Saat acara berlangsung, saksi melihat adanya cekcok mulut di luar gedung antara beberapa orang. Salah satu pelaku yang tidak dikenal tiba-tiba mengeluarkan kunci roda dari bajunya dan mencoba memukul seseorang bernama Novri.
Melihat kejadian tersebut, pelapor berusaha melerai dan berhasil merebut tongkat tersebut. Situasi sempat terkendali, dan pelapor bersama teman-temannya kembali ke dalam gedung untuk melanjutkan acara.
Namun, setelah acara selesai dan mereka sedang membersihkan tempat, kelompok pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang kembali datang. Mereka langsung menghampiri pelapor dan menanyakan siapa yang telah melerai sebelumnya.
Pelapor mencoba mengajak mereka berbicara baik-baik di dalam gedung. Namun, sebelum pembicaraan terjadi, bentrokan pecah antara kedua kelompok di luar gedung. Insiden ini berujung pada pemukulan, penusukan, dan pembacokan terhadap tiga teman pelapor. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 146/ IX/ 2024/ SPKT/ POLSEK KUTA SELATAN/ POLRESTA DENPASAR/ POLDA BALI, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan dan Jatanras Polresta Denpasar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Kanit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Mereka mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku dan mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga, atas nama Mario Pereira Da Costa, berada di Desa Ungasan,” ungkapnya saat rilis di Mapolsek, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya, katanya pelaku sempat melarikan diri ke luar pulau. Tim kepolisian kemudian melakukan penyisiran di wilayah Ungasan dan berhasil menangkapnya di tempat tinggal sementaranya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan teman-temannya yang masih dalam pencarian.
Sementara itu, tiga pelaku lain yang masih buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mereka adalah: Roy, Brando dan Epang.
Pihaknya mengaku masih akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku yang masih buron.
(jurnalis : Tri Widiyanti)