tika dipriksa jaksa

Klungkung ( Metrobali.com )-

Satu persatu pejabat yang terlibat kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa dipanggil Kajari Klungkung untuk diperiksa. Sebelumnya pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka di Tim 9 tersebut adalah Sekda Klungkung Ketut Janapria, Kadis DKP Nyoman Rahayu dan Kadis PU AA Ngurah Agung. Kini kembali Kajari Klungkung memanggil dua pejabat Pemkab Klungkung untuk diperiksa. Dia adalah Wayan Tika, asisten I Bidang Pemerintahan dan Gede Putu Winastra, Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Pemkab Klungkung. Pemanggilan kedua pejabat tersebut sebagai saksi dalam penafsir harga lahan Dermaga Gunaksa.

Hal itu diakui Kasi Intel Kajari Klungkung Suhadi ketika ditemui Jumat ( 14/7 ) di tempat kerjanya. Ia katakan hari ini ada sekitar 10 saksi yang dipanggil. Diantaranya adalah para tersangka. Salah satu saksi adalah Nengah Meregeg penjual tanah asal Dawan. Selain itu turut juga dipanggil lima orang yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, yakni Luh Nyoman H, GA, Ajs, Dewa BA, IB S. hanya saja pemanggilan mereka bukan sebagai tersangka malainkan dipanggil sebagai saksi.

Bahkan Suhadi sendiri mengakui kalau ada juga Notaris IA Kapilkawati dan mantan Kades Gunaksa, Wayan Dana (alm). “ Pemeriksaan fokus untuk mengejar sekaligus menelusuri penjualan dan pembelian tanah,” ujar Suhadi.Terpantau di ruang Pidsus Kajari Klungkung tampak Wayan Tika sedang diperiksa.

Untuk diketahui selama pemeriksaan yang dilakukan Kajari Klungkung, pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dan saksi dalam kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa tersebut ada sekitar 7 pejabat Pemkab Klungkung yang masih aktif. Pejabat tersebut diantaranya 6 ( enam ) Eselon II dan 1 ( satu ) Eselon III.

Sementara itu ditanya kapan kejaksaan akan memeriksa Wayan Cadra? Suhadi mengatakan kalau pemeriksaan terhadap mantan Bupati Wayan Candra dipastikan akan dilakukan. Hanya saja dia baru akan dipanggil usai pemanggilan beberapa saksi. Hari ini menurut Suhadi saksi notaries IA Kalpikawati tidak datang. Ia katakan akan memanggil kembali bersamaan dengan para saksi yang sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan. SUS-MB