Foto : Advokat yang juga mantan “panglima hukum” Mantra-Kerta Togar Situmorang saat mendampingi Titta Rizky ke Polda Jatim melaporkan PT. Global Music Era Digital (GMED) atas kasus pelanggaran hak cipta dengan tuntutan pasal berlapis.

Denpasar (Metrobali.com)-

Kasus pelanggaran hak cipta dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di dunia industri musik masih marak terjadi. Yang terbaru pencipta lagu anak-anak Tita Nurwati yang akrab disapa Titta Rizky ke Polda Jatim melaporkan PT. Global Music Era Digital (GMED) atas kasus pelanggaran hak cipta dengan tuntutan pasal berlapis.

Advokat kawakan asal Bali Togar Situmorang yang juga mantan “panglima hukum” pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dalam Pilgub 2018, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) dipercaya mengawal dan menjadi kuasa hukum Titta Rizky dalam kasus ini.

Sesuai surat Tanda Bukti Lapor (TBL) no TBL/26/VII/2018/SUS/Jatim, atas nama pelapor Tita Nurwati, Togar Situmorang melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dengan landasan pasal 113 ayat (2), Jo pasal 9 ayat (1) huruf d, Jo pasal ayat (3) UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak cukup sampai di pasal itu, Togar Situmorangmorang juga mengaku telah menyiapkan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, setelah kasus hak ciptanya ditindaklanjuti penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tidak hanya itu, Advokat yang juga dikenal  vokal ini  berharap agar semua pihak yang terkait terutama lembaga terhormat DPR RI dapat ikut memberi atensi dan mengawal kasus ini agar penanganan dari aparat penegak hukum lebih maksimal, transparan dan berjalan pada koridor hukum yang benar.

“Kasus pelanggaran hak cipta lagi ini sudah seperti jadi masalah akut di industri musik. Kami hanya ingin pekerja seni dan kreatif mendapatkan perlindungan hukum dan terjaga hak-haknya. Jadi kami harapkan DPR juga ikut mengawal kasus ini,” terang Togar, Sabtu (4/8/2018) di Renon, Denpasar saat ditemui di sela-sela  menerima keluh kesah masyarakat tentang ketidakadilan penegakan hukum yang membelit mereka.

Togar menceritakan landasan pelaporan ini adalah jawaban somasi dari pihak PT GMED yang ternyata tertera adanya kontrak antara Titta dengan perusahaan rekaman ini. Padahal Titta mengakui tidak pernah merasa melakukan tanda tangan kontrak dengan pihak manapun, terkait hasil karyanya.

“Titta merasa tidak pernah tanda tangan kontrak dan tidak pegang salinan kontraknya, bahkan tidak mengetahui apa isi kontraknya. Dia juga tidak pernah tahu hak juga kewajibannya.  Makanya di Polda Jatim kami ingin tau kontrak apa yang dimaksud pihak PT. Global,” tutur pria yang menamatkan Magister Hukum (S-2) di Universitas Kristen Indonesia itu dan kini tengah menyelesaikan disertasi di Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Udayana (Unud).

Togar juga  meyakini jika kasus kliennya ini segera akan ditingkatkan statusnya jadi penyidikan untuk segera bisa ditetapkan tersangkanya sehingga semua akan jadi terang dan jelas. Ia berharap aparat penegak hukum untuk berlaku tegas terhadap semua pelaku pelanggaran hak cipta.

“Keadilan harus ditegakkan. Hukum tidak boleh jadi mainan. Orang-orang seperti Titta adalah representasi rakyat kecil yang tertindas oleh arogansi dan niat busuk pengusaha. Maka hari nurani saya merasa terpanggil untuk memberi pendampingan hukum demi mencari keadilan,” tandas Togar yang di sela-sela kesibukan juga membantu masyarakat kurang mampu dan tertindas akibat penegakan hukum yang tidak  adil dengan memberikan bantuan dan pendampingan hukum gratis itu.

Sebelumnya Titta Rizki bersama kuasa hukumnya Togar Situmorang memenuhi panggilan Polda Jatim dalam rangka kelengkapan berkas laporan pidana khusus Hak Cipta dan Intelektual (HAKI), Rabu (1/8/2018). Tita berharap agar dapat kasusnya bisa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebagaiman pula dilansir dari  rmol.co diberitakan bahwa Titta menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan karena merasa ditipu puluhan juta rupiah oleh perusahaan label musik. Dimana tanpa memberitahukan kepadanya sebagai pencipta lagu, PT Global Musik Era Digital secara sepihak mengganti judul lagu ciptaannya “Allah” dengan judul “Sholawat”. Lagu itu dinyanyikan oleh penyanyi cilik Rayvelin.

“Selain mengganti judul lagu itu, mereka juga mengkomersilkan lagu-lagu ciptaan saya tersebut melalui media sosial seperti YouTube dan telah dijadikan RBT oleh beberapa provider selular. Dan semuanya tanpa seijin saya sebagai pencipta dan produser lagu yang sah. Saya merasa tertipu oleh label musik di bawah naungan PT Global Era Digital yang berkantor di bilangan Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” tandas Titta.

Pewarta : Widana Daud

Editor     : Whraspati Radha