Kasus Overstay di Bali, Imigrasi Deportasi Warga Rusia dengan Masalah Kejiwaan
Denpasar, (Metrobali.com)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial AT, 40 tahun, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Deportasi dilakukan karena pelanggaran izin tinggal atau overstay hingga lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari Rumah Sakit Umum Pusat Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah di Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Informasi tersebut menyebutkan adanya warga negara asing asal Rusia yang mengalami masalah mental dan kejiwaan.
Tim inteldakim kemudian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan menemukan bahwa warga negara asing tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan.
Selanjutnya, warga negara Rusia tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Yang bersangkutan masuk ke wilayah Republik Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada tanggal 20 Desember 2023 dengan izin tinggal yang berakhir pada 20 Februari 2024,” imbuh Ridha Sah Putra.
Atas pelanggaran yang dilakukan, warga negara Rusia tersebut dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut menyatakan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.”
Warga negara Rusia tersebut diberangkatkan pada tanggal 8 Juli 2024 dengan penerbangan Turkish Airlines TK 67 – TK 401 dengan rute Denpasar – Istanbul – St Johannesburg, pukul 21.20 WITA.
Ridha menambahkan bahwa penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Ia menyatakan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian dan akan melakukan deportasi jika diperlukan.
Ridha juga menegaskan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia, khususnya di Bali.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)