BADUNG (Metrobali.com)-

 

Kasus hukum yang menjerat sejumlah LPD di Bali sesungguhnya sama sekali tidak merugikan keuangan negara, tetapi hanya merugikan krama Desa Adat selaku “pemilik” LPD. Dengan demikian, sunggih tidak tepat, jika kasus LPD ini diselesaikan oleh hukum positif. Kasus penyimpangan keuangan di LPD lebih tepat diselesaikan dengan hukum adat. Dengan demikian keberadaan LPD sebagai lembaga keuangan milik Desa Adat tetap mampu berkontribusi untuk melestarikan adat budaya Bali. Demikian intisari pendapat para pakar yang muncul di dalam Focus Group Discussion (FGD) FGD yang bertema “LPD Sehat, Desa Adat dan Bali Selamat, NKRI dan Pancasila Kuat” yang digelar Paiketan Krama Bali dalam rangka HUT ke-5, Rabu (1/6) di Krisna Oleh-Oleh Bali By Pass Ngurah Rai Kuta Badung.
FGD ini menampilkan lima pembicara kunci yakni Prof. Dr. I Wayan Ramantha, I Gde Made Sadguna, S.E, MMA, DBA, Dr. IDG Palguna, S.H, M.H; I Ketut Madra, S.H, M.Si dan Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si. Juga hadir praktisi dan akademisi internal Paiketan Krama Bali serta Akademisi Politeknik Negeri Bali Dr. Ni Nyoman Aryaningsih yang getol melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui pelatihan akuntansi keuangan LPD.
Keberadaan LPD menjadi sangat strategis dalam melestarikan Adat dan Budaya Bali dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila. Namun faktanya, belakangan akibat kesalahan tata kelola, lemahnya pengawasan, minimnya pembinaan, nihilnya perlindungan, dan tidak sinkronnya regulasi, telah menyeret beberapa oknum pengurus dan perangkat desa di beberapa LPD terlibat ‘korupsi’ sehingga menurunkan kepercayaan krama desa adat untuk menabung di LPD. Kondisi ini diperparah oleh masuknya aparat penegak hukum untuk menangani penyimpangan/korupsi oknum pengurus, karena diduga merugikan negara.
Penilaian bahwa penyimpangan keuangan LPD diduga ada kerugian negara karena di masa lalu saat awal berdirinya, pemerintah Bali memberikan kontribusi, walaupun sangat kecil. Pada tahun 1984 pemerintah Bali mencetuskan pendirian Lembaga Perkreditan Desa di seluruh Desa Pakraman di Bali melalui SK Gubernur No. 972 Tahun 1984 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Provinsi Daerah Tingkat I Bali. Aktu berjalan, lalu diterbitkan Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), yang kemudian diubah dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, yang kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 yang masih berlaku saat ini.
Nah, pada saat pemerintah daerah terdahulu memberikan kontribusi ke masing-masing LPD kemungkinan ada kesalahan pencatatan dalam nomenklatur kontribusi pemerintah daerah sebgaai penyertaan bukan sumbangan (donasi). “Kekeliruan” pencatatan nomenklatur inilah yang menjadi biang kerok kenapa Jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masuk menangani kasus korupsi di beberapa LPD. Terjeratnya sejumlah LPD ke kasus hukum tentu sangat meresahkan krama Desa Adat di Bali walaupun jumlahnya 38 (kurang dari 2 %) dari 1.437 LPD di seluruh Bali.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil kebijakan untuk mengubah nomenklatur “penyertaan modal” itu menjadi hibah sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra sesaat sebelum membuka FGD yang dihadiri oleh sejumlah tokoh yang berjumlah hampir seratus orang itu.
Hanya saja menurut akademisi Unud, Prof. I Wayan Ramantha, yang juga Pembina Ekonomi Paiketan Krama Bali. jika nomenklatur diubah menjadi hibah, maka itu artinya pemerintah daerah mengakui selama ini ada “penyertaan modal”. Padahal menurut peraturan keuangan, pemerintah daerah bukanlah lembaga keuangan, dan bukan pemilik LPD. LPD sepenuhnya adalah milik krama Desa Adat. “Padahal yang dirugikan adalah krama adat. Tidak ada kerugian negara di LPD. Putusan pengadilan terhadap korupsi LPD sangat tidak memenuhi rasa keadilan Krama Adat, karena modal dan uang di LPD adalah milik Krama Adat. Ini aneh,” ujar Prof. I Wayan Ramantha.
Anehnya lagi, kasus penggelapan uang oleh oknum pengurus LPD, berdasarkan putusan pengadilan uangnya justru disetor ke kas negara, bukan ke kas LPD. Menurut Prof. Ramantha, hal ini jelas akan sangat mengganggu kesehatan LPD karena uang LPD hampir sepenuhnya berasal dari dana masyarakat (bukan dana dari negara). Ramantha berharap, penegakan hukum dan penegakan prinsip-prinsip keuangan dapat berjalan seirama dalam membantu penegakan jalan LPD, guna menunjang kemandirian Desa Adat di Bali.
Ancaman lain, LPD mulai diendus menjadi sasaran wajib pajak. Padahal, sebagai sebuah sesuai dengan Pera 4 Tahun 2019, LPD adalah Labda Pacingkreman Padruwen Desa Adat, LPD tidak mencari untung. Semua pendapatan LPD kembali menjadi milik krama adat melalui jasa produksi dan bantuan sosial dan upakara. “Tidak sepeser pun harta benda yang dimiliki oleh LPD, karena semua harta benda yang berada di LPD adalah milik krama Desa Adat,” tegas Ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr.Ir. I Wayan Jondra, M.Si.
Sementara, salah satu Pembina Umum Paiketan Krama Bali, Prof. Dr. I.B. Raka Suardana, S.E, M.M yang juga Guru Besar Manajemen Univ. Pendidikan Nasional (Undiknas) mengatakan selama ini, kelemahan tata kelola (governance) memberikan peluang penyalahgunaan wewenang oleh pengurus, yang berujung merugikan dan membangkrutkan sebuah LPD. “Bila tidak didukung oleh sistem manajemen operasional yang memadai, LPD bisa hancur karena ulah oknum pengurus dan karyawannya,” tegasnya. Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, menurut Prof. Suardana, tata kelola LPD sangat membutuhkan tim pemeriksa yang berlapis-lapis agar LPD tetap sehat.

Cabut Perda 3 Tahun 2017

Kontribusi LPD memelihara adat dan budaya Bali menurut Bendesa Adat Kedonganan, Dr. I Wayan Mertha,M.Si di Desa Adat Kedonganan, paling tidak dikeluarkan uang Rp700 juta per tahun, hanya untuk upacara rutin di Pura Kahyangan Desa, rerahinan dan piodalan. “Sisa Hasil Usaha yang selama ini diberi label keuntungan, dikembalikan kepada krama desa adat untuk membantu pembiayaan upacara adat, agama, budaya dan tradisi Bali agar tetap lestari. Bantuan LPD sangat dirasakan masyarakat” ujar I Wayan Mertha. Senada dengan Mertha, Ketua LPD Desa Adat Kedonganan, I Ketut Madra, S.H, M.Si menegaskan, tantangan LPD kedepan adalah menjadikan LPD Sehat, Kuat, Tangguh dan Bermanfaat. Ia bersama prajuru Desa Adat Kedonganan sejak puluhan tahun bekerja keras mengembangkan LPD sampai terbukti mampu meringankan beban Panca Yadnya, memberikan bea siswa dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, membangun palemahan, menata pantai, mengembangan usaha milik krama desa adat berupa café di sepanjang pantai Kedonganan. Terkait dengan payung hukum LPD yakni Perda Nomor 3 Tahun 2017, Ketut Madra dengan tegas meminta pemerintah mencabut Perda ini karena sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini. Senada dengan dua tokoh Kedonganan, tokoh Desa Adat Legian yang juga salah satu Pembina Paiketan Krama Bali, Ir. A.A. Ketut Sujana, MBA menambahkan, LPD dalam misinya tidak mementingkan profit materi semata, akan tetapi benefit dan dampak positif yang diterima oleh Krama Desa atas misi yang telah dijalankan, sehingga kewajiban dalam bidang Tri Hita Karana dapat terwujud dalam upaya menciptakan Mokshartam Jagathita ya ca iti Dharmah.
Praktisi pendidikan, Dr. I Nengah Laba, M.Pd menyatakan, keterbatasan pemerintah dalam memberikan dan mewujudkan asas keadilan dalam memberikan hak akses yang sama kepada masyarakat kurang mampu di dunia pendidikan, membuka peluang bagi LPD untuk mengambil peran melalui gerakan orang tua asuh tingkat desa. Sumbangan sisa hasil usaha dari LPD sebesar 20 % juga dapat dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak kurang mampu secara ekonomi. Dr. I Made Suasti Puja, S.E, M. Fil. H sepakat bahwa kontribusi LPD sebaiknya juga dialokasikan untuk pendidikan (membangun kualitas SDM) dengan membantu pasraman dan memberikan bea siswa, peningakatan kegiatan ekonomi dan entrepreneurship. Selama ini, ia mengamati kontribusi LPD lebih banyak ke Parhyangan. Menurut Dr. IDG Palguna, S.H, M.H, jika saja dari 1.437 LPD masing-masing bisa membantu bea siswa untuk 1 orang siswa saja, maka setiap tahun akan ada 1.437 siswa miskin bersekolah. Ini akan sangat besar dampaknya.
Terkait kasus yang menjerat sejumlah oknum pengurus LPD, menurut mantan Hakim MK ini semestinya yang pertama dilakukan adalah bagaimana mengembalikan dana nasabah ke LPD, bukan menghukum dengan alasan korupsi. Sebab pelaku kecurangan bukan tindak pidana korupsi karena ini bukan merugikan keuangan negara. Ia meminjam istilah di KUHP sebagai penggelapan dalam jabatan. “Pernahkah LPD menyisihkan keuntungan untuk negara, tentu tidak. Sebab tidak ada uang negara di sini,” tegasnya. Ini negara seperti dapat durian runtuh, sebab uang yang disetor ke kas negara itu milik nasabah. “Penyelesaian kasus di LPD mestinya kedepankan hukum adat,” tegas Palguna.

Yudicial Review, Hentikan Proses Hukum LPD

Advokat yang juga auditor keuangan Dr. I Made Sari, SH, MH, CLA memberi solusi terkait kasus yang menimpa sejumlah LPD dan kini sedang dalam proses hukum agar di-Yudicial Review ke Mahkamah Agung (MA). Kasus LPD yang dibawa ke ranah tipikor harus dihentikan. Menurut I Made Sari, dasar hukum yang dibangun oleh jaksa penuntut umum harus direview. Sebelumnya tentu perlu dilakukan kajian dan audit hukum yang mendalam terlebih dahulu. Kata dia, kalau disepakati untuk melakukan yudisial review, maka kasus yang membawa LPD ke tipikor harus dihentikan sementara. Sambil menunggu hasil Yudicial Review di MA. “Nah, di MA-lah kita berjuang, agar kasus yang kini menimpa LPD, ditetapkan sebagai hal yang bukan sebuah tindak pidana. Oleh karenanya, tidak bisa dibawa ke tipikor” katanya.
Namun, tawaran solusi Made Sari langsung ditanggapi serius oleh Dr. IDG Palguna. Menurut Palguna, solusi Yudicial Review itu kurang pas karena kasus LPD itu lebih kepada perilaku orangnya (pengurus LPD). Kenapa, karena tidak ada kerugian negara dari kasus LPD. Menurut Palguna, solusinya, uang yang digelapkan oleh pelaku harus dikembalikan ke LPD bukan ke kas negara. Jika di masa lalu ada kontribusi pemerintah daerah, menurutnya yang lebih pas adalah mengganti nomenklatur itu menjadi donasi, bukan penyertaan modal. Dengan demikian, kasus LPD mestinya cukup diselesaikan dengan hukum adat bukan hukum positif. Ini penting karena keberadaan LPD telah dijamin oleh UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM pasal 39 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : “Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, keberadaannya dinyatakan diakui berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang- Undang ini“.
FGD diisi dengan penyerahan penghargaan kepada 10 LPD Sehat per April 2022 yaitu : (1) LPD Desa Adat Kesiman; (2) LPD Desa Adat Ubung; (3) LPD Desa Adat Poh Gading; (4) LPD Desa Adat Kepaon; (5) LPD Desa Adat Pemogan; (6) LPD Desa Adat Ketewel; (7) LPD Desa Adat Guwang; (8) LPD Desa Adat Jro Kuta; (9) LPD Desa Adat Sebali dan (10) LPD Desa Adat Beraban.
Hasil-hasil FGD ini akan diteruskan oleh Paiketan Krama Bali ke Pemerintah Derah Bali sebagai sebuah “gerakan” rakyat Bali menyelamatkan LPD dari jerat hukum positif, mengingat LPD adalah tulang punggung keuangan Desa Adat yang ikut melestarikan adat dan budaya Bali. Gerakan ini menurut Jro Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Mertha, perlu diwujudkan menjadi Pusat Kajian LPD.