Denpasar (Metrobali.com) 

 

Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil melakukan pemulihan kerugian negara terkait kasus korupsi parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Chris Sridana, mantan Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB), telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Proses pemulihan uang mencapai Rp19 miliar melalui lelang aset terpidana.

Dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 159.PK/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021, terpidana Chris Sridana dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar yang apabila tidak mampu membayar dikenai kurungan denda 3 bulan penjara.

Sebelumnya, diketahui pemulihan kerugian negara akibat korupsi pengelolaan dana parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencapai Rp28 miliar. Hal ini berdasarkan audit dari pihak Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara tersebut.

Terkait nominal uang pengganti yang berubah menjadi Rp19 miliar, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Denpasar Agus Setiadi menegaskan, bahwa hal ini berdasarkan keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan, pada tanggal 30 Juli 2018 lalu, telah dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 6.564.230.400,- dari lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah ± 300 m² dengan SHM No. 535 atas nama Chris Sridana, MBA.

“Hari ini, dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp. 4.825.975.000,- dari hasil lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah + 625 m² dengan SHM No. 924 atas nama Chris Sridana, MBA,” ungkap Kajari Denpasar Agus Setiadi, di Denpasar Kamis 21 Maret 2024.

Sehingga sisanya kurang lebih Rp7,4 miliar. Adapun barang/aset milik terpidana yang belum laku terjual adalah dua barang berupa tanah di Wilayah Denpasar dan Tabanan.

Pihaknya berharap dua aset tanah tersebut segera laku terjual melalui proses lelang.

“Pemulihan uang kerugian negara memakan waktu lama karena masih ada aset tanah terpidana yang belum terjual di Denpasar dan Tabanan,” imbuhnya saat proses penyerahan simbolis kepada Asisten Manajer Operasional BRI Cabang Gajah Mada, Gede Sugiantara.

Sementara itu, GM Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudithiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi bekerjasama dengan PT Penata Sarana Raya (PSR) sebagai pengelola parkir di Bandara.

Saat ini, pihak Bandara belum memberikan informasi resmi mengenai sejak kapan putusnya kerjasama perihal pengelolaan parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan PT PSR.

“Yang mengelola AP I karena ini kasusnya kan sudah lama tahun 2008-2011, nantilah kapan putus kerjasamanya dengan PT PSR kita harus cek dokumen dulu nanti kita infokan,” kilahnya

Pihaknya mengapresiasi upaya aparat penegak hukum dalam pemulihan kerugian negara.

Sebagai informasi, PT Penata Sarana Raya (PSR) mengelola parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di tahun 2001.

Hingga kasus dugaan korupsi itu mencuat dan dilakukan proses hukum pada tahun 2008. Saat itu, audit internal PT Angkasa Pura kemudian menemukan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar, akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Chris yang tidak menyetor sepenuhnya hasil pungut uang parkir ke rekening AP I tetapi malah ke rekening pribadinya di BCA.

Setiap harinya, Chris diketahui mengambil hingga 70 persen uang setoran parkir bandara yang dimasukkan ke Rekening pribadinya atas nama Chris Sridana MBA di Bank BCA KCU Kuta norek 1461529629 sebesar Rp. 20-30 juta per hari. Data rekening pribadi Chris tersebut telah dibongkar dan disita Kejaksaan Agung sebagai barang bukti. Setelah dicuri, uang setoran parkir yang masuk ke AP I per harinya hanya sekitar Rp12 jutaan.
(Tri Prasetiyo)