Foto: Anggota DPRD Klungkung Ketut Sukma Sucita yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Klungkung

Klungkung (Metrobali.com)-

Langit Desa Dawan Kaler mendung tak hanya di musim hujan. Pada 6 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Klungkung menjadikan I Kadek Sudarmawa, Perbekel Desa Dawan Kaler sekaligus Komisaris BUMDes Kerta Laba, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tuduhan itu seperti petir yang menyambar, membelah harapan warga.

Surat Penetapan Tersangka dengan nomor TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 menjadi awal dari cerita kelam ini. Menurut Kepala Kejari Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, dugaan korupsi ini menggerogoti kepercayaan masyarakat sejak 2014 hingga 2020. Selama bertahun-tahun, dana BUMDes yang semestinya menjadi nadi ekonomi desa diduga dikelola tanpa transparansi, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,59 miliar berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Klungkung.

Dugaan itu mencoreng jabatan Sudarmawa, yang dipercayai masyarakat untuk membawa kesejahteraan. Namun, dugaan penyalahgunaan kekuasaan membuat nama besar dan amanah yang digenggamnya luruh seketika.

Di tengah gejolak ini, suara tegas datang dari Anggota DPRD Klungkung, Ketut Sukma Sucita. Ketua DPD Partai NasDem Klungkung ini mengingatkan semua perbekel di Klungkung agar lebih berhati-hati. “Pengelolaan BUMDes harus diiringi transparansi dan aturan hukum yang jelas. Jangan sampai kepercayaan rakyat disia-siakan,” ucapnya penuh harap.

Sukma Sucita mengatakan, pengelolaan BUMDes seharusnya dilandasi dengan aturan yang jelas dan tata kelola yang baik. Ia menyoroti kurangnya pemahaman dalam pengelolaan BUMDes yang benar, serta keuangan yang tidak dikelola secara transparan. Ia pun mengusulkan agar Inspektorat Kabupaten memberikan pendampingan dan melakukan audit berkala untuk memastikan bahwa tata kelola BUMDes berjalan sesuai prosedur yang benar.

Menurutnya, kurangnya pemahaman ini menjadi akar permasalahan, sebagaimana yang terjadi pada kasus BUMDes di Toya Pakeh yang juga berujung pada masalah serupa. “Ya, seperti adanya umpama kejadian BUMDes di Toya Pakeh, itu juga kan berakibat dari ketidaktahuan, ketidakpahaman tentang tata kelola BUMDES yang benar,” katanya.

Sukma Sucita menambahkan bahwa selain kurangnya pemahaman dalam pengelolaan BUMDes, mungkin juga ada indikasi niat untuk melakukan tindakan korupsi. Ia berpendapat bahwa dengan adanya inspeksi atau pengawasan yang lebih ketat serta pendampingan secara periodik, hal-hal seperti ini masih bisa diminimalisir. Menurutnya, pemerintahan desa dan Inspektorat harus lebih proaktif dalam memberikan bimbingan kepada kepala desa yang belum memahami tata kelola yang benar.

“Nah, ini perlu ada turun tangan. Jangan sampai setelah kejadian baru semua kebakaran, baru turun semua, berarti ini kan sudah kejadian,” kata Anggota Komisi I DPRD Klungkung itu.

Sukma Sucita menekankan bahwa tindakan preventif perlu lebih diutamakan, agar masalah serupa tidak terulang. Ia memberikan contoh keberhasilan pendampingan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang sudah dilaksanakan, meskipun masih ada kasus-kasus yang muncul, seperti yang terlihat di media sosial, di mana beberapa kepala desa terjerat kasus hukum. Ia mengingatkan bahwa meskipun ada pendampingan, niat buruk tetap bisa muncul, dan itulah yang harus diawasi lebih ketat.

“Contoh saja, dana ADD itu kan ada pendamping, diberikan pendamping, itu cukup bagus. Nah, itu pun masih ada juga, seperti yang kelihatan di media sosial, ada beberapa kepala desa yang disangkakan. Padahal itu kan sudah ada pendamping yang paham benar bagaimana pengelolaan dana desa,” urainya.

Sukma Sucita menekankan bahwa perlu adanya peran aktif dari instansi pemerintah, seperti Inspektorat dan pemerintahan desa, dalam memberikan pendampingan serta melakukan pengecekan atau inspeksi secara berkala terhadap pengelolaan BUMDes. Ia juga mengingatkan pentingnya adanya rambu-rambu yang jelas dalam pengelolaan tersebut. Sukma Sucita mengingatkan agar tidak terjadi lagi situasi di mana pihak berwenang baru mengambil tindakan setelah masalah sudah terjadi, melainkan harus ada upaya preventif yang dilakukan sejak awal.

“Intinya adalah perlu adanya sebuah instansi pemerintah seperti Inspektorat dan pemerintahan desa itu, Bumdes itu, mendatangkan pendampingan, pengecekan atau infeksi secara periodik, terus memberikan rambu-rambu yang jelas, gitu. Jangan sampai baru kejadian semua mengambil sikap,” ujar politisi NasDem asal Desa Kamasan, Klungkung ini.

Sukma Sucita menjelaskan bahwa banyak kepala desa dan aparat desa yang tidak memiliki latar belakang profesional dalam pengelolaan keuangan atau bisnis. Ia menekankan bahwa tidak semua kepala desa memiliki kemampuan tersebut, karena seringkali mereka dipilih berdasarkan popularitas atau keinginan masyarakat, bukan karena keahlian yang memadai. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya adanya pendampingan bagi mereka dalam mengelola BUMDes dan dana desa agar pengelolaan tersebut dapat berjalan dengan baik dan transparan.

“Tidak semua kepala desa mampu, tidak semua aparat desa itu mampu, karena mereka basicnya kadang-kadang seorang kepala desa tidak ber basic itu, hanya disenengin atau dipilih oleh masyarakat, cuma kemampuannya kadang terbatas. Nah ini perlu ada pendampingan,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi dana BUMDes yang menjerat Perbekel Desa Dawan Kaler ini menjadi pelajaran besar bagi semua pihak, bahwa amanah adalah janji yang tak boleh dilanggar. Di balik kegembiraan membangun desa, ada tanggung jawab besar yang harus dijaga. Warga Dawan Kaler kini hanya bisa menanti keadilan dan mungkin, sebuah babak baru yang lebih jujur di masa depan. (wid)