Buleleng, (Metrobali.com)

Tindak lanjut penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menetapkan H (50) selaku mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amarta Desa Patas, Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Amarta Desa Patas pada 17 Juni 2021 lalu, dan resmi ditahan sejak Kamis, (20/1/2022).

Selanjutnya pihak penyidik pada Selasa, (22/3/2022) melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng dalam perkara pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Amarta Desa Patas pada Tahun 2010 sampai Tahun 2017.

H ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, lantaran diduga telah melakukan penyelewengan dana pengelolaan BUMDes yang dipimpinnya selama kurun waktu dari Tahun 2010 hingga 2017, yaitu membuat kredit fiktif. Dimana penarikan uang dari rekening dilakukan oleh tersangka yang mengakibatkan BUMDes Amarta Desa Patas mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 511 juta lebih.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara,SH,MH menjelaskan pada Selasa, 22 Maret 2022 sekitar Pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng dan Rutan Polsek Sawan telah dilaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejari Buleleng kepada Penuntut Umum Kejari Buleleng dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka H (mantan Ketua BUMDES Patas) secara virtual.

Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut, disertai dengan penyerahan barang bukti berupa 40 berkas dokumen BUMDES Patas. Hal ini dilakukan, dikarenakan Penuntut Umum Kejari Buleleng berpendapat bahwa perbuatan tersangka H sudah memenuhi unsur unsur delik yang disangkakan padanya. Pasal sangkaan adalah Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini tersangka H ditahan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng selama 20 hari sejak 22 Maret 2022 sampai dengan 10 April 2022 di Rutan Polsek Sawan dan terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan di gudang barang bukti Kejari Buleleng. Selanjutnya selama 20 hari kedepan, Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.” tutup Jayalantara seijin Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman. GS