Denpasar, (Metrobali.com)

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

Dalam tiga hari terakhir, dua Warga Negara Asing (WNA) di Bali dideportasi dari Indonesia. Mereka adalah RLG (55), seorang pria warga negara Amerika Serikat, dan OIC (36), pria warga negara Nigeria, yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan overstay.

RLG, yang telah tinggal di Bali selama 12 tahun, harus meninggalkan Indonesia setelah melanggar beberapa peraturan.

Dengan menggunakan KITAS investor, RLG mengklaim memiliki sebuah perusahaan di Bali. Namun, masalah mulai timbul saat perpanjangan sewa rumah di Tampak Siring, Gianyar, ditolak oleh pemilik rumah.

RLG dituduh merendahkan keluarga pemilik rumah, merusak properti, dan memiliki senjata tajam tanpa izin. Pada 1 Maret 2024, Polres Gianyar merekomendasikan deportasi RLG, yang kemudian diproses oleh Kantor Imigrasi Denpasar.

Sementara itu, OIC tiba di Indonesia pada 20 Juli 2023 dengan Visa Kunjungan. Setelah tinggal di beberapa tempat di Bali, masa tinggal OIC berakhir, tetapi ia tetap berada di Bali karena kehabisan uang.

Pada akhirnya, OIC ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan dinyatakan melanggar aturan overstay, yang berujung pada deportasinya.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menegaskan bahwa langkah-langkah deportasi ini penting untuk menjaga Bali sebagai destinasi yang aman dan tertib.

“Langkah-langkah pendeportasian bagi WNA bermasalah seperti ini diharapkan dapat turut menjaga Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Gustaviano.

Kakanwil Kemenkumham Bali juga menekankan komitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Dengan diterapkannya Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kami memastikan bahwa setiap WNA yang tidak mematuhi peraturan akan dikenai tindakan administratif yang tegas, termasuk deportasi,” kata Pramella.

RLG dideportasi ke Seattle, Amerika Serikat, pada 3 Juli 2024, sementara OIC dideportasi ke Abuja, Nigeria, pada 5 Juli 2024. Keduanya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pramella juga mengingatkan seluruh WNA di Bali untuk selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku serta menjaga sikap yang baik terhadap masyarakat setempat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan sungguh-sungguh untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah Bali,” tutupnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)