Foto: Advokat Rey Lubis (kanan).

Denpasar (Metrobali.com)-

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atas uang perusahaan Aries Motor Gianyar memasuki babak baru.

Pasalnya berkas perkara penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka inisial NLKSU akhirnya dilimpahkan dari POLDA Bali ke KEJATI Bali.

Kuasa hukum dari Aries Motor Gianyar Advokat Rey Lubis meningatkan kerabat NLKSU yang menerima aliran dana hasil penggelapan untuk segera menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kasus ini berawal dari seorang pegawai yang sangat dipercaya oleh pemilik perusahaan. Yang dimana selama puluhan tahun pegawai dijadikan orang kepercayaan (tangan kanan bos) dalam mengelola perusahaan.

Tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini bermula dari ‘mensrea’ NLKSU yang membuka rekening baru  dan meminta serta menerima pembayaran pelanggan perusahaan masuk ke rekening pribadinya.

Awal mula setiap pembayaran dari pelanggan perusahaan Aries Motor Gianyar selalu transfer ke rekening perusahaan namun dari awal tahun 2017 NLKSU membuka rekening pribadi dan mengarahkan para pelanggan untuk melakukan pembayaran dan menransfer pembayaran ke rekening pribadinya.

Pada tahun 2019 perusahaan Aries Motor Gianyar melakukan penambahan modal ke perusahaan sebanyak 4 miliar.

Penjualan di perusahaan Aries Motor Gianyar ditahun 2019 normal stabil dan tidak ada penurunan, namun bukan keuntungan yang di dapat,  begitu terkejutnya pemilik perusahaan ketika mengecek saldo perusahaan hanya terisisa 50 juta.

Usut punya usut, Putu Agus anak pertama dari pemilik perusahaan melakukan pengecekan kepada NLKSU dan mendapatkan bukti bahwa transferan dengan nilai sebesar 3,1 miliar dari pelanggan selama tahun 2019 masuk ke rekening pribadi NLKSU.

Putu Agus menunjuk Advokat Rey Lubis dari kantor hukum Rey & Partners untuk mengambil langkah hukum terkait permasalahan yang dialaminya.

Didampingi penasehat hukumnya Putu Agus meminta klarifikasi verifikasi kepada NLKSU untuk mengembalikan uang perusahaan yang masuk ke rekening pribadinya.

NLKSU mengatakan bahwa uang yang diterima dari pelanggan sudah disetorkan ke perusahaan, namun NLKSU tidak bisa membuktikan bahwa dirinya telah menyetorkan uang uang tersebut ke perusahaan.

Setelah pertemuan tersebut berlalu Advokat Rey memberikan waktu satu minggu kepada NLKSU untuk mengembalikan uang tersebut, namun setelah satu minggu berlalu NLKSU bukan beritikad baik untuk mengembalikan uang namun malah menantang pihak perusahaan dengan mengatakan “silahkan saja dilaporkan, karena saya punya keluarga di kepolisian kejaksaan hingga di kehakiman”

Akhirnya di Juni 2021 Putu Agus dan adiknya Ade didampingi Advokat Rey membuat laporan polisi di POLDA Bali.

Di bulan september NLKSU ditetapkan menjadi tersangka oleh POLDA Bali, dan di bulan desember berkas dilimpahkan dari POLDA Bali ke KEJATI Bali.

“Hari ini kita menyampaikan somasi terbuka kepada kerabat-kerabat NLKSU yang ada menerima atau menyimpan uang dari NLKSU hasil dari penggelapan dalam jabatan untuk segera mengembalikan uang uang tersebut dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” kata Rey ditemui  di kantor hukumnya Rey & Partners, Selasa (21/12/2021).

“Kita tunggu itikad baiknya, karena kita sudah mengantongi nama-nama orang yang menerima aliran dana dari hasil penggelapan tersebut,” imbuh Advokat berdarah Batak ini.

“Karena apabila somasi terbuka ini diabaikan maka untuk selanjutnya kita akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan tindak pidana pencucian uang,” tutup Rey. (dan)