Istri Sekwan

Terpidana baju kembang celana jens

Klungkung ( Metrobali.com )-

Pasca upaya kasasi yang dilakukan jaksa diterima Mahkamah Agung (MA) RI, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, akhirnya mengsekusi terpidana tujuh tahun atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa Ni Nyoman Hendrawati, Kamis (27/4/2017) sekira pukul 10.30 Wita.

Ditemui diruang kerjanya Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Klungkung Meyer Volmer Simanjuntak yang dikonfirmasi terkait eksekusi istri sekretaris DPRD Klungkung, membenarkan. “Betul, yang bersangkutan sudah dieksekusi,”ujar Meyer Volmer Simanjuntak, Kamis (27/4) siang .

Sebelum eksekusi, Meyer menjelaskan bahwa pihak Kejari Klungkung telah menerima salinan putusan bagi satu dari tiga terdakwa yang dulu sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Tepikor Denpasar. Sesuai putusan Kasasi, MA memvonis tujuh tahun penjara bagi terdakwa Ni Luh Nyoman Hendrawati.
Dikatakan Meyer bahwa saat sidang tipikor Denpasar yang lalu dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Klungkung menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan, denda 500 juta dengan subsider 6 bulan, namun mahelis hakim tipikor terdakwa diputus bebas. Ketidak puasan terhadap putusan Majelis Hakim Tepikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum Klungkung menempuh upaya Kasasi ke tingkat lebih tinggi yakni Mahkama Agung, dan kami mengajukan kasasi. Hal hasil kami terima pemberitahuan reles dari PN Klungkung bahwa kasasi sudah turun putusan kebalikanya diputus bersalah. ” karena putusan penjara maka kami eksekusi hari ini,” kata Meyer.

Lebih lanjut Meyer menyampaikan surat putusan kasasi oleh MA pada 8/3/2017 diterima Kejari 3/4/2017 dan kami butuh waktu selama seminggu untuk mempersiapkan administrasi untuk melaksanakan eksekusi. Hasil dari putusan kasasi terdakwa diputus 7 tahun denda 200 juta subsidet 6 bulan dan uang pengganti  Rp 1,7 Miliar. Sementara uang sudah dibayar Rp 700 juta pada saat persidangan. Sisanya Rp 1 Miliar, jadi jika tidak bisa dibayar maka pidananya ditambah 2 tahun.

Sementara itu terkait keputusan hasil Kasasi bagi dua terdakwa lain, yakni terdakwa I Gusti Ayu Ardani dan Ida Bagus Susila yang sebelumnya memiliki peran sebagai makelar tanah bersama dengan Hendrawati, kata Meyer.  “Hasil dari pengajuan kasasi, Kejari Klungkung masih menunggu data dari MA,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam kasus korupsi yang sebelumnya telah menetapkamn 16 tersangka ini, Majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Gede Ariyadi, Rabu (13/4) setahun lalu (2016) memutus bebas tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Dermaga Gunaksa, Klungkung, yakni masing-masing I Gusti Ayu Ardani, Ida Bagus Susila, dan Ni Luh Nyoman Hendrawati. Alasan putusan hakim untuk menganulir isi dakwaan maupun surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Made Pasek dkk itu, karena hakim tidak menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Dermaga Gunaksa. Selain membebaskan para terdakwa dari dakwaan jaksa, Jaksa oleh mejelis hakim juga diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,1 Miliar milik para terdakwa yang sebelumnya disita pihak jaksa. Atas putusan itu, JPU akhirnya bulat mengajukan kasasi dan kemudian dikabulkan dengan memutus terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. SUS-MB