Klungkung ( Metrobali.com )

Warga Pejukutan Nusa Penida, Klungkung pada Selasa ( 29/1 ) dimintai keterangan terkait kasus Bansos yang tidak pernah diterimanya. Warga yang dimaksud adalah I Wayan Widana 45 sebagai ketua Pura Paibon Tutuan, Dusun Karang, Desa Pejukutan Nusa Penida, Klungkung. Widana mendatangi Kejaksaan Klungkung bersama dua warga desa setempat. Dia adalah I Nengah Tirta 43 dan Wayan Sumitra 43 yang juga sebagai Kepala Dusun Karang, Desa Pejukutan, Nusa Penida. Kedatang mereka ke kejaksaan untuk dimintai keterang terkait Dana Bansos yang menurut Widana tidak pernah menerima apa lagi mendatangani kwitansi dan surat pernyataan.

Ditemui Metrobali.com di Kejaksaan pada Selasa (29/1) siang ketiga warga Pejukutan sedang mengulang untuk membaca keterangan yang sebelumnya mereka berikan di depan penyidik Kejaksaan. Terpantau mereka bertiga terutama Widana dan Tirta terlihat lugu, maklum keduannya tidak tahu menahu masalah Bansos tersebut. ” Saya selaku ketua pura paibon tidak pernah merasa menerima bantuan Bansos tersebut apa lagi menanda tangani kwitansi dan surat pernyataan itu ” ujar Widana. Sangat jauh beda pak tanda tangan saya dengan yang ada di kwitansi dan surat pernyataan itu, imbuhnya lugu.

Sementara itu Tirta mengaku sekira Juni 2012 didatangi petugas Insfektorat menanyakan pekejaan bantuan Bansos yang sudah diterima ketua Pura Paibon. ” Terus terang saya waktu itu sangat terkejut dikatakan uang Bansos sudah cair ” ujarnya. Karena waktu itu sebagai ketua pura paibon berada di Denpasar oleh petugas Insfektorat dirinya berjanji akan menyampaikan hal itu. Selang 3 harinya ketua Pura Paibon datang dan saya sampaikan masalah bantuan Bansos yang dikatakan sudah cair dan ditrimanya. Merasa tidak terima bantuan Bansos yang dimaksud selnjutnya diadakan rapat warga paibon. Selanjutnya kita bertiga melapor ke jaksa ini, ujar Tirta.

Sementara Kadus Pejukutan Wayan Sumitra mengatakan sebelumnya kepala Desa Pejukutan pernah menyampaikan jika ingin mencari bantuan Bansos bisa mendapatkan Rp 10 juta, tapi warga paibon diminta bersatu untuk mendukung I Wayan Baru. Hal itu dari warga paibon menyetujui. Namun setelah 6 bulan kemudian dana bansos menurut kepala desa hanya Rp 5 juta didapat. ” Saya langsung menolaknya, untuk apa bantuan sebesar Rp 5 juta..apa bisa membangun pura paibon ” ujarnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Klungkung, Suhadi membenarkan laporan warga Pejukutan tersebut. Menurutnya sebagai ketua pura paibon Tutuan, dusun Karang, desa Pejukutan Nusa Penida mengaku tidak merasa menerima dana Bansos tersebut apa lagi menanda tangani kwitansi dan surat pernyataan, papar Suhadi. Pihaknya masil menyelidik kasus ini, imbunya. SUS-MB