Denpasar (Metrobali.com)-

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan memastikan jika pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidtra akan diulang pada tanggal 27 Agustus 2012 di Denpasar dalam sidang paripurna istimewa.

Menariknya, saat dicerca sejumlah wartawan soal sah atau tidaknya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Dirjen Otda tidak mampu menjelaskannya.

“Pelantikan tanggal 24 Juli lalu oleh wagub hanyalah pertimbangan situasi emergensi sebagaimana direkomendasikan oleh Muspida Buleleng dan juga merupakan seni mengelolah pemerintahan. Sebagaimana para wartawan memiliki seni untuk mendapatkan narasumber, demikian juga terjadi dalam pelantikan bupati dan wakil bupati Buleleng baru-baru ini,” kata DJohan, Kantor Gubernur Bali, Senin (13/8).

“Ini kasus pertama di Indonesia. Makanya saya sendiri turun untuk menjelaskan hal ini kepada masyarakat Bali. Saya juga sudah melakukan fasilitasi dengan kedua bupati dan wakil bupati terpilih dan mereka menyatakan siap melakukan pelantikan ulang,” paparnya.

Djohan juga tidak bisa menjawab saat ditanya apakah dalam pelantikan kedua tersebut, serah terima jabatan dilakukan dari mantan bupati yakni Putu Bagiada atau dari Pelaksana Harian yang saat ini sah secara hukum. “Tentang hal itu nanti pihak provinsi yang mengaturnya,” elak Djohan.

Djohan menjelaskan, sesuai pasal 111 ayat 2 UU Pemerintah Daerah, pelantikan bupati hanya bisa dilakukan oleh gubernur atas nama presiden.

“Dan kita semua ketahui jika Gubernur Made Mangku Pastika pada saat yang sama sedang dalam masa perawatan total dan tidak memberikan pelimpahan wewenang kepada wakil gubernur,” jelas Djohan. BOB-MB