Denpasar, (Metrobali.com)

Kejati Bali dipastikan bakal melanjutkan penyidikan kasus gratifikasi mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar Tri Nugraha (TN). Informasi terbaru, penyidik Pidsus Kejati akan melanjutkan penyitaan harta tersangka TN yang tersebar di berbagai daerah. Sebelumnya sejumlah harta TN sudah disita diantaranya tanah dan berbagai jenis kendaraan bermotor. Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto dikonfirmasi Kamis (6/8) membenarkan akan ada penyitaan harta milik tersangka TN. “Surat penetapan penyitaan dari PN Denpasar sudah diterima penyidik,” kata Luga.

Sayangnya Luga enggan menjelaskan aset apa saja milik TN yang kembali disita tersebut. Apakah tanah di Lubuk Linggau seluas 250 hektar atau Malang atau tanah di Bandung dan Lombok? Atau vila dan rumah mewah di Denpasar dan Badung? Ataukah beberapa unit mobil mewah?. “Saya belum tahu rinciannya,”kilah Luga Harlianto.

Sementara informasi sumber di kejati menyatakan hingga saat ini TN belum ditahan lantaran masih diperlukan pemeriksaan tambahan. Penyidik pun masih menunggu TN menghadirkan saksi meringankan. “Karena saksi meringankan itu hak dia, kami tunggu,”katanya. “Kalau soal penyitaan lagi, ada sembilan berupa tanah dan bangunan, serta barang bergerak” Sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua PN Denpasar, Wayan Rumega membenarkan telah mengeluarkan surat penetapan penyitaan harta TN dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

“Iya sudah ada suratnya, tapi kapan masuknya saya lupa. Pastinya sudah kita periksa,” ujar Rumega.
Terkait itu, Rumega hanya memastikan bahwa ada banyak aset dari permohonan untuk penyitaan. Ia menyebut dalam hal ini PN Denpasar telah mengabulkan untuk dilakukan penyitaan. “Pada intinya untuk kasus itu, PN Denpasar mengabulkan. Secara rinci jumlahnya silahkan ditanya kebagian hukum atau pidana, supaya lebih jelas,” singkatnya.

Mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019.Sebelum kasus ini, Polda Bali pernah menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi tanah di subak Mergayu Denpasar.Setelah pemeriksaan cukup lama kasus tersebut tidak jelas lanjutannya.

Pewarta : Nanto