Kasus Bakar Vila di Pecatu Terungkap, Pelakunya Mantan Satpam yang Dendam Gegara Dipecat
Badung, (Metrobali.com)
Aksi pembakaran vila terjadi di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Senin dini hari, 17 Maret 2025. Vila mewah bernama Villa Devalaya yang dihuni oleh seorang warga negara asing asal Inggris nyaris hangus terbakar. Pelakunya tak lain adalah mantan satpam dan penjaga anjing di vila tersebut.
Korban dalam insiden ini adalah Stephen Joseph Teasdal (36), warga negara Inggris yang tinggal sementara di Villa Devalaya, Jalan Anggrek Raya I No. 06, Desa Pecatu. Aksi pembakaran diketahui terjadi sekitar pukul 03.00 WITA.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B / 49 / III / 2025 / SPKT / Polsek Kuta Selatan / Polresta Denpasar / Polda Bali, tertanggal 18 Maret 2025, pelaku diketahui bernama Efendy Lamba (59), pria asal Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Dalam pengakuannya, Efendy merakit alat pembakar sederhana berupa dua botol air mineral besar dan dua botol kecil yang diisi dengan pertalite. Ia menggunakan karton sebagai sumbu dan dua batu untuk memecahkan kaca jendela vila.
“Pelaku sempat membeli bahan bakar pertalite di sebuah warung Madura dekat RS Udayana sebelum kembali ke rumah untuk merakit alat pembakar,” ungkap AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, Senin 7 April 2025.
Sekitar pukul 02.00 WITA, jelasnya, pelaku memesan ojek online menuju lokasi. Ia turun di dekat vila untuk menghindari kecurigaan.
Setelah melempar dua botol berisi bahan bakar ke lantai satu vila dan memecahkan kaca, pelaku sempat ingin melanjutkan aksinya ke lantai dua, namun koreknya hilang. Ia akhirnya hanya melempar batu ke mobil yang terparkir di halaman.
“Penyelidikan mengungkap bahwa motif pembakaran adalah dendam,” ujar Sukadi.Pelaku mengaku sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam dan penjaga anjing di vila tersebut setelah hampir tiga bulan bekerja.
Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin IPTU M. Guruh Firmansyah S, S.Tr.K, S.I.K, M.H. berhasil mengidentifikasi pelaku lewat CCTV dan informasi dari korban serta saksi. Pelaku ditangkap di sebuah bangunan yang sedang direnovasi di kawasan By Pass Ngurah Rai, Mumbul.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa: helm warna hitam, baju dan celana warna hitam, dua botol air mineral dan korek gas.
Atas perbuatannya, Efendy Lamba dijerat Pasal 187 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(jurnalis : Tri Widiyanti)