Klungkung (Metrobali.com)-
Khasus penggelapan uang nasabah terjadi diwilayah hukum Polres Klungkung. Hal tersebut menimpa PT Bali Surya Damai perrusahaan  yang menjalankan dibidang usaha pencicilan berbagai barang elektronik. Penggelapan tersebut terjadi di banjar jabon sekira bulan maret 2012 sekira pukul 08.30 wita lalu. Dan baru dilaporkan Jumat (29/8) sekira pukul 16.40 wita ke Polres Klungkung.
Imformasi yang didapat Metrobali.com di Polres Klungkung, bahwa Agus Suseno 32 alamat BTN Tegal Badeng Timur, Jalan Kamuka Gang Dahlia 27 Kec. Negara, Jembrana dilaporkan oleh perusahaannya sendiri yaitu PT Bali Surya Damai yang beralamat di Banjar Jabon, Desa Sampalan Tengah,Kec Dawan, Klungkung.
Dimana  sekitar Maret 2012 sekira pukul 08.30 wt salah satu konsumen PT Bali Surya Damai atas nama  I Ngh Sudiana datang ke kantor dengan maksud meminta kartu garansi pembelian satu buah televisi kepada pihak administrasi perusahaan yang bernama Titik wahyuni. Mengingat konsumen Sudiana sudah melunasi kredit melalui terlapor ( Agus Sugeng -red ) akan tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata konsumen atas nama Sudiana belum melunasi kreditnya.

Dan setelah konsumen Sudiana diberikan kesempatan berbicara dengan terlapor melalui telpon akhirnya terlapor mengakui jika konsumen atas nama Sudiana sudah melunasi kreditnya yang mana uang angsuran tersebut terlapor pergunakan sendiri tanpa seijin perusahaan dan atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar 17, 369 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.
Sementara Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Made Sudanta membenarkan hal tersebut diatas dimana terlapor menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan sendiri tanpa seijin perusahaan, khasusnya masih lidik, ujar Sudanta. SUS-MB