Denpasar (Metrobali.com)-

Perwakilan Serikat Pekerja Mandiri Bali Hyatt Hotel mengadu ke DPRD setempat sebab resah menghadapi surat pemutusan hubungan kerja bagi 353 karyawan dengan dalih rencana renovasi hotel tersebut.

“Kami mendatangi anggota DPRD Bali untuk menyampaikan aspirasi, bahwa sedikitnya 353 karyawan permanen resah, karena manajemen hotel melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Ketua Serikat Pekerja Mandiri Bali Hyatt Hotel Wayan Sudarsa di Denpasar, Kamis (12/9).

Ia mengatakan, perusahaan mengirimkan surat ke Serikat Pekerja Mandiri Bali Hyatt Hotel, tertanggal 26 Agustus 2013. Intinya karyawan yang selama ini bekerja pada saat renovasi akan di PHK.

“Terus terang saja kami resah. Karena kami akan di PHK. Padahal sebelumnya pernah terjadi renovasi bangunan hotel tersebut hingga memakan waktu hampir setahun. Namun waktu itu tidak ada PHK,” katanya.

Kalau langkah tersebut diterapkan pemilik perusahaan, tentu karyawan yang sudah bekerja dalam jenjang waktu hingga 25 tahun akan sangat kecewa. Padahal dari segi kemampuan mereka masih bisa bekerja profesional.

“Kami minta kepada anggota DPRD Bali untuk dapat memfasilitasi agar pemilik mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Dan tidak semata-semata melihat dari UU Nomor 13 UU Tahun 2003,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi karyawan dengan memanggil pemilik perusahaan tersebut pada 19 September.

Ia mengatakan pemilik hotel akan diminta menjelaskan terkait hubungan dengan karyawan yang akan di PHK tersebut.

“Yang jelas anggota DPRD akan sepenuhnya memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi para karyawan hotel tersebut,” kata Parta. AN-MB