Klungkung (Metrobali.com)-

Gara-gara pengruh alkohol pemuda yang menyapa jadi korban pengeroyokan. Hal terjadi di wilauyah hukum Polres Klungkung. Korbannya adalah Suherman Jiwandono (23) asal Banjar Lekok, Sampalan Kelod, Klungkung. Akhirnya  satu persatu pelaku pengroyokan tersebut di tangkap Polisi.

Kemarin polisi mengamankan 3 (tiga) pelaku itu berkat keterangan pelapor yang mengenal salah satu pengeroyokan.   Ketiga pelaku tersebut sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kadek Ardika alias Balon (29)  asal Jumpai Kawan. Balon sendiri adalah seorang residivis kasus yang sama dan sudah divonis 3 bulan penjara.

Balon dalam pemeriksaan kepada polisi mengaku sempat memukul korban sebanyak 1 kali dengan tangan. Saat itu pelaku baru tiba dari kerja di Denpasar. Karena korban beteriak teriak dan diduga karena mabuk. Bahkan saat itu korban sempat melontarkan kata kata kasar ”Anjing”. Hal ini membuat pelaku emosi dan memukul korban. Sementara tersangka lainya adalah Made Muliartana alias Degol (29) asal sama. Degol inilah yang diajak korban berkelahi karena salah paham.

Sementara tersangka ketiga adalah Komang Mertanadi alias Krosok (30) asal Jumpai Kawan. Krosok juga mengaku memukul korban sebanyak satu kali kena pada bagian pipi kanan. Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Klungkung masing masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Balon misalnya di jerat dengan pasal 351 KUHP Penganiayaan, sementara Krosok dihanjar pasal 170 KUHP Pengroyokan. Sementara Degol dijerat dengan pasal berlapis 351 dan 170.Tiga pelaku tersebut kemarin di cicuk dirumahnya tanpa perlawanan.

Sementara korban Suherman membantah telah mengeluarkan kata kata kesar. Dia mengaku memanggil Komang yang dikira sebagai temanya asal Jumpai. Sementara hasil pemeriksaan Polisi juga menemukan kalau korban dalam kondisi mabuk. ”Ya kejadian ini karena pengaruh alkohol,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP IB Putra.

Sementara itu  kembali terjadi  kasus pengroyokan di Klungkung. Korban kali ini adalah Putu Sugiantara (19) asal banjar Tagtag, Sampalan Kelod, Dawan, Klungkung. Peristiwa ini terjadi di jalan Teratai, Semarapura Tengah, tepatnya di depan SMPN 1 Klungkung Selasa (8/5) pukul 23.00 wita malam lalu.

Kejadian ini berawal dari korban yang mengendari sepeda motor lewat di TKP. Tiba tiba di cegat beberapa orang. Kemudian salah satu dari mereka memukul korban. Pelaku sendiri diduga dalam pengaruh alkohol. Polisi sendiri akhirnya berhasil menangkap pelaku kemarin. Dia adalah Komang Edy Astawan (20) asal Banjar Pakandelan, Semarapura Tengah, Klungkung. Pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Masih kita periksa satu kali 24 jam…jadi belum ditahan,” ujar Kasat reskrim Ida Bgs Putra. Inilah akibat dari pengaruh minuman beralkohol yang membuat pelaku tidak sadarkan diri, orang yang tida tahu apa-apa jadi sasaran pemukulan, tambah Putra. SUS-MB