Jembrana (Metrobali.com)-
Jajaran Polsek Negara Wilayah Hukum Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku, AB alias AT (38) asal Desa Cupel, Kecamatan Negara kini mendekam di sel Polsek Negara.
Dari informasi terduga pelaku AB alias AT diamankan, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 03.00 Wita oleh Tim Opsnal Polsek Negara dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Putu Suparta.
Ia diamankan disebuah kamar kos di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Saat itu yang bersangkutan bersama seorang wanita berinisial A.
Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,34 gram atau netto 0,13 gram, sebuah rangkaian bong, uang tunai sejumlah Rp.338.000 dan sebuah kotak permen berisikan sekop plastik.
Selain itu juga diamankan 2 buah pipa kaca, sebuah pipet, sebuah sumbu, 2 buah korek api gas, sebuah HP merk nokia warna hitam, 2 buah HP VIVO warna biru dan biru muda dan sebuah HP Realme sebagai barang bukti.
Kapolsek Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra didampingi Kanit Reskrim Iptu Putu Suparta, Kamis (18/11/2021) mengatakan pengungkapan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan terduga pelaku AB alias AT berawal dari informasi masyarakat.
Dari pengakuan terduga pelaku, narkotika jenis sabu ia dapatkan dengan cara membeli dan untuk dikonsumsi sendiri. “Kasusnya masih kami kembangkan” ujar Kapolsek Sudarma Putra yang juga didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu Ketut Suartawan.
Terduga pelaku AB alias AT dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta : Komang Tole