Badrodin Haiti

Jember (Metrobali.com)-

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan seorang anak bernama Angeline di Denpasar, Bali.

“Tentu fakta-fakta hukum yang ditemukan baik dari keterangan saksi maupun rumah yang digeledah masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan tersangka lain, selain tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Kapolri usai menjadi pembicara dalam simposium nasional Pancasila di Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/6).

Menurut dia, kasus Angeline sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Bali dan tersangkanya baru satu orang yakni berinisial AG.

“Saat ini tim laboratorium forensik sedang bekerja untuk mendalami pengakuan tersangka AG karena sebelumnya ia mengaku dua kali memperkosa korban,” tuturnya.

Ia menjelaskan pengakuan tersebut tidak cukup dari keterangan tersangka saja, sehingga harus dibuktikan juga dengan keterangan medis dan keterangan ahli terkait dengan kebenaran yang disampaikan tersangka.

Agar tidak terjadi kejadian serupa, Kapolri meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada polisi, apabila menemukan indikasi adanya kekerasan terhadap anak yang berada di sekitar lingkungannya.

“Kasus kekerasan terhadap anak pada umumnya terjadi di lingkup keluarga, sehingga saya harapkan masyarakat juga lebih peduli dengan melihat tanda-tanda anak mengalami lebam-lebam atau menangis,” ucap pria asal Kecamatan Umbulsari Jember itu.

Badrodin mengatakan kasus kekerasan terhadap anak sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat, misalnya pembantu dan keluarga, sehingga perlu partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan ke polisi.

“Saya berharap dengan sikap pro aktif dari masyarakat tersebut, kasus kekerasan terhadap anak bisa ditangani sejak awal dan lebih cepat, sehingga tidak berakibat fatal,” katanya.

Seorang anak bernama Angeline (8) ditemukan tewas terkubur di halaman rumahnya, Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

Polda Bali juga sudah menetapkan satu tersangka yakni Agus yang sudah mencukupi alat buktinya. AN-MB