Jembrana (Metrobali.com)
Keberhasilan Jajaran Polres Jembrana dalam mengungkap kasus hewan dilindungi Undang-Undang (UU) diantaranya penyu, berbuah manis.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Piagam Penghargaan diserahkan Dirjen KSDAE Kementerian LHK, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko disela-sela kegiatan memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 dan Hari Bhayangkara ke-77, Sabtu (10/6/2023).
Diselenggarakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, kegiatan juga diisi dengan pelepasliaran 64 penyu di Pantai Sindu Sanur, Denpasar.
Piagam Penghargaan juga diberikan kepada Gubenur Bali, Kapolda Bali, Direktur Polairud Polda Bali, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kapolresta Denpasar, Kapolres Tabanan, Kapolres Gianyar, Kapolres Klungkung, Kapolsek Bangli dan Polsek Kintamani.
Piagam Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Kementerian LHK kepada Polri khususnya Polda Bali atas keberhasilan mengungkap kasus Hewan yang dilindungi Undang-Undang.
“Hari ini kami mengikuti
kegiatan pelepasliaran satwa penyu dalam rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 dan Hari Bhayangkara ke-77. Sekaligus menerima Piagam Penghargaan dari  Menteri LHK atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus hewan penyu yang merupakan hewan dilindungi Undang-undang” ucap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana. (Komang Tole)