Jembrana (Metrobali.com)

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa pimpin Apel Kesiapan Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi arus lalu lintas dan arus mudik terkait dengan adanya larangan mudik menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H.

Apel yang dilaksanakan di halaman Mapolres Jembrana, Senin (26/4) dihadiri Waka Polres Jembrana Kompol Marzel Doni, serta Para Kabag, Kasat, Kanit, Kasi dan Perwira Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dalam arahannya lebih menekankan pada upaya antisipasi arus lalu lintas dan arus mudik terkait adanya larangan mudik menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H.

Diketahui bersama bahwa trend kasus Covid-19 yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang antara lain libur Idul Fitri tahun 2020, libur Natal dan Tahun Baru 2021 mengalami kenaikan.

Dengan adanya trend kanaikan kasus tersebut pemerintah melalui surat edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 meniadakan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 H dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Dalam KRYD ini kata Kapolres, surat dari Kepala Balai Transportasi Darat Wilayah Bali dan NTB telah menghentikan dan menutup pelayanan online ticketing pada sistem ferizy untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVa, Va dan VIa pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.

Kemudian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 yang mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama h-14 peniadaan mudik dari tanggla 22 April sampai tanggal 5 mei 2021 dan h+7 peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei sampai tanggal 24 Mei 2021 serta selama masa peniadaan mudik mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 tetap berlaku.

Selain pelaku perjalanan dan masyarakat yang hendak melakukan mudik Idul Fitri sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, Polres Jembrana juga melakukan langkah antisipasi terhadap terduga pelaku tindak pidana terorisme dan masuknya senjata tajam dan senjata api maupun bahan peledak lainnya. (Komang Tole)