Kapolres Jembrana Lepasliarkan 19 Penyu Selundupan ke Laut Lepas
Jembrana (Metrobali.com)
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana melepasliarkan penyu hijau hasil selundupan di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Selasa (21/11/2023) pagi. Total ada 19 ekor penyu hijau dilepasliarkan bersama unsur Forkopimda Kabupaten Jembrana.
“Pelaku RDB sudah kita tetapkan tersangka. Ini terus kita telusuri,” terang Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana dikonfirmasi di tempat penangkaran Konservasi Penyu Kurma Asih Perancak seusai melepasliarkan penyu, Selasa (21/11/2023).
Dari pengakuan tersangka RDB, kata Kapolres, 19 ekor penyu hijau itu akan dibawa ke Denpasar. “Pelaku mengaku sudah lebih dari dua kali membawa (Penyu) ke Denpasar,” sebutnya.
Pihaknya sudah mengantongi identitas yang memperkerjakan tersangka RDB. Karena dari pengakuannya, ia hanya diminta untuk membawa. “Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini,” tandasnya.
Tersangka RDB, sambung Kapolres, diamankan saat melintas di wilayah Desa Baluk ketika mengemudikan kendaraan pickup Grandmax dengan muatan 19 ekor penyu.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus penyelundupan 19 ekor penyu hijau bermula dari informasi masyarakat bahwa ada upaya penyeludupan satwa dilindungi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Kepolisian Polres Jembrana dengan melakukan penyelidikan. Dan Sabtu (23/11/2023) sekitar pukul 23.45 diketahui melintas di jalan pedesaan di Desa Baluk, Kecamatan Negara kendaraan pickup Grandmax DK-1169-XX dengan sopir Roslan Bai Dawi (29) asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Sopir beserta kendaraan pickup bermuatan penyu kemudian diamankan di Polres Jembrana. Untuk mengelabui petugas, 19 ekor penyu hijau ditutup dengan terpal. (Komang Tole)