Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Citra Fatwa Rahmadani, S.Sos., S.I.K., M.M., dan sejumlah perwira serta staf lalulintas (lantas) pada Selasa (26/11) sekitar Pukul 07.00 Wita melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm.

Buleleng, (Metrobali.com)-

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., yang didampingi Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Citra Fatwa Rahmadani, S.Sos., S.I.K., M.M., dan sejumlah perwira serta staf lalulintas (lantas) pada Selasa (26/11) sekitar Pukul 07.00 Wita melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm. Baik disaat berpakaian adat maupun berpakaian lainnya.

Penertiban langsung terhadap pengendara sepeda motor yang dilakukan kapolres ini, di Jalan Pramuka Singaraja tepatnya didepan Kantor Polres Buleleng. Dalam penertiban terhadap penggunaan helm FC jalan lainnya tidak menggunakan helm saat berpakaian adat. Sehingga terhadap pelanggar diarahkan masuk ke halaman Mapolres Buleleng. Tindakan yang diberikan kepada pelanggar oleh Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Citra Fatwa Rahmadani, S.Sos., S.I.K.,M.M., hanya teguran saja agar kedepannya setiap mengendarai sepeda motor wajib menggunakan Helm.


Kasat Lantas Citra Fatwa Rahmadani mengatakan tujuan penggunaan helm adalah untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain, sesuai dengan ‘Pasal 106 ayat (8) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang mengendarai dan penumpang, sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)’. “Kalau dilanggar, maka sesuai dengan pasal 291 ayat (1), (2) dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.500.000.-( dua juta lima ratus ribu rupiah ).” tukasnya.

Sementara itu Kapolres Sinar Subawa menegaskan penertiban yang dilakukan agar dimengerti dan diketahui oleh masyarakat. Artinya pada saat mengendarai sepeda motor wajib menggunakan helm sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang,”Pengendara harus dan wajib mentaati undang-undang. Sehingga tidak terjadi pelanggaran.” ucapnya tegas.”Tujuan menggunakan helm untuk keselamatan diri maupun orang lain. Jadi kami harapkan untuk kedepannya, tidak ada lagi masyarakat dan siapapun itu disaat mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm,” tandas Kapolres Sinar Subawa. GS