Buleleng, (Metrobali.com)

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto,S.I.K., S.H., M.Si menurunkan personel untuk melakukan pengecekan langsung ke distributor, pengecer, toko retail dan pedagang di pasar-pasar terhadap peredaran minyak goreng (migor). Hal ini dilakukan, guna
memastikan minyak goreng tidak langka di pasaran wilayah hukum Polres Buleleng

Malahan kegiatan pengecekan minyak goreng ini, tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Kota Singaraja, namun juga dilakukan di Polsek-Polsek jajaran Polres Buleleng.

Seperti yang dilakukan pengecekan pada Selasa, (22/3/2022) di distributor minyak goreng yang ada didalam Kota Singaraja, termasuk di pasar-pasar. Sedangkan Polsek jajaran yang melakukan pengecekan, diataranya Polsek Kubutambahan dan Polsek Sawan yang menyasar ke pertokoan dan pasar-pasar.

Sebanyak 6 distributor yang ada di wilayah Singaraja dilakukan pengecekan dan dari hasil pengecekan yang dilakukan di keenam distributor tidak ditemukan pendistribusian minyak goreng yang tersendat dan masih ketersediaan minyak goreng yang siap untuk didistribusikan.

Sedangkan untuk ditoko-toko dan juga di pasar-pasar masih tetap ketersediaan minyak goreng yang dijual. Untuk minyak goreng yang dijual di Toko, Warung, dan Mini Market harga minyak goreng kemasan dijual dengan harga Rp. 24.500 perliter, sedangkan ukuran 2 liter dijual dengan harga Rp. 49.000.- Dan untuk di pasar tradisional harga per liter minyak goreng dijual kepada pembeli sebesar Rp. 27.000. Harga yang disampaikan penjual tersebut biasanya pembeli akan menawar antara Rp. 1.000 – Ro. 2.000, sehingga harga yang terjual nantinya menjadi Rp. 25.000 – Rp. 26.000.

Kapolres Andrian Pramudianto menghimbau sesuai dengan Surat Kementrian Perdagangan Nomor : 84/PDN/SD/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdanganan, disebutkan bahwa untuk mendukung kelancaran penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), agar memerintahkan jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp. 14.000 per liter atau Rp. 15.500 per kilogram dimasing-masing pasar.

“Kegiatan pengecekan ini, akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk menghindari penimbunan minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan. Sehingga dengan terus melakukan pengecekan, maka kelangkaan tersebut tidak ada dan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan minyak goreng”, tandasnya. GS