Jakarta, (Metrobali.com)

Mabes Polri mencopot jabatan Dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.
Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3222/XI/KEP/ 2020 tertanggal 16 November 2020, tentang dari pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri. Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.

Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.
Argo tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (ren/viva/mb)