Jembrana (Metrobali.com)-

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Selasa (27/4) meresmikan Polsek Kota Jembrana. Nampak hadir Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dan pimpinan Forkopimda Jembrana serta Kapolsek di wilayah hukum Polres Jembrana.

Ditemui disela-sela peresmian Polsek Kota Jembrana di Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan Polsek dibentuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Sejalan dengan itu dibentuknya Polsek Kota Jembrana adanya respek dari pada Kapolri dimana sebelumnya satu Polsek membawahi dua kecamatan.

“Atas pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga khusus di Kecamatan Jembrana ini Polsek Kota Jembrana dikabulkan” ujar Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra didampingi Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa bersama Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Sebagai pintu gerbang Bali diujung barat menuju arah Kota Denpasar menurutnya di Jembrana diperlukan tugas-tugas kepolisian secara optimal. “Nanti kedepan disini (Jembrana) akan kita lengkapi lagi seperti adanya tilang elektronik atau ETLE. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diwujudkan” jelas Kapolda Bali.

Di Polsek kata Kapolda Bali, pada intinya semua tindak pidana bisa dilakukan penyidikan. Namun pada pertimbangan tertentu bisa diambil alih oleh Polres maupun Polda. Meski demikian yang paling utama dapat melayani masyarakat dengan optimal. “Layanan utama dimanapun masyarakat membutuhkan layanan kepolisian bisa dilakukan” tandasnya.

Disinggung terkait larangan mudik Idul Fitri atau Lebaran 2021, Kapolda Bali mengatakan pengamanan mudik Idul Fitri akan ditekankan pada pos penyekatan. Khusus di Jembrana pos penyekatan akan dibangun di kawasan terminal Cekik, Gilimanuk.

“Kebetulan disini (Jembrana) perbatasan dengan Jawa sehingga selain pos penyekatan di Cekik juga ada pos terpadu” terang Kapolda Bali.

Disamping itu lanjutnya, pihaknya juga melakukan langkah-langkah dan imbauan agar masyarakat tidak mudik. Apabila memang tidak diijinkan mudik atau ada warga pemudik yang tidak menaati, maka akan dikembalikan. “Berlaku untuk yang masuk Bali dan keluar Bali. Kalau masuk Bali sesuai SE Gubernur salah satunya mentaati protokol kesehatan dan rapid antigen” ungkapnya.

Sebelumnya di Gilimanuk Senin (26/4) kemarin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa menyampaikan terkait larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Selain Pos Penyekatan terpadu di Cekik, juga akan didirikan pos-pos pengamanan dari Pekutatan hingga Melaya.

Dantaranya Pos Kebun Karet di Kecamatan Pekutatan, Pos Rambut Siwi di Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Pos Banyubiru di Kecamatan Negara, Pos Sumbersari, Kecamatan Melaya serta Pos Pengamanan di depan Pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Setiap kendaraan yang akan memasuki Kelurahan Gilimanuk akan di arahkan menuju Pos Cekik untuk memeriksa pemudik dan memberikan himbauan ke pengguna jalan raya untuk tidak melakukan mudik.

Sementara itu Kapolsek Kota Jembrana dijabat oleh Iptu Putu Budi Santika yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Propam Polres Jembrana. (Komang Tole)