sugeng-1
Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Presiden RI Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas  Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam rangka pemberantasan pungli di seluruh lembaga pemerintahan yang melayani publik. Hal ini menyusul adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan belum lama ini.

Karena itu, Kepolisian Polda Bali pun menurut Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto telah membentuk satgas operasi pemberantasan pungli pada Kamis (13/10) kemarin. Tugasnya adalah menyapu bersih oknum pejabat di Bali apabila terindikasi pungli.

“Satgas Polda Bali sudah dibentuk untuk pemberantasan pungli. Diarahkan kepada semua pelayanan masyarakat seperti pelayanan BPKB, SIM, STNK, SKCK  termasuk pelayanan di bidang reserse dan semua bentuk pelayanan publik,” ujar Kapolda di Denpasar, Jumat (14/10).

Hingga saat ini, akunya, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi adanya oknum yang terlibat pungli. Dan jika ada oknum pejabat di pelayanan publik yang ikut bermain dalam hal pungli, maka pihaknya tak segan-segan akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sampai hari ini kita belum dapat, baru kemarin saya bentuk. Tim baru bekerja hari ini kalau ada terbukti ya kita proses kita tau Presiden sudah beri arahan sangat tegas untuk kasus pungli kita melaksanakan perintah Presiden,” tandasnya.

Ditegaskannya kembali, tugas pokok satgas tersebut berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, baik di institusi Polri sendiri maupun di pelayanan umum lainnya.

“Satgas ini mulai bekerja hari ini dan seterusnya. Nanti akan kita evaluasi dua bulan sekali,” terangnya.

Ditanya mengenai adanya OTT yang dilakukan Bidang Propam Polda Bali terhadap dua orang pegawai di lingkungan Samsat Renon pada sehari sebelumnya, Kapolda mengaku belum mendapat informasi terkait OTT itu.

“Saya belum dapat laporan tentang itu (OTT – red). Tetapi kalau benar ada OTT dan terbukti, akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas alumni Akpol 1983 ini. SIA-MB