Badung, (Metrobali.com) 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTB, NTT) terus memperkuat perannya dalam menyeimbangkan fungsi penerimaan dan pengawasan negara.

Selama tahun 2024, Kanwil DJBC Bali NTB NTT berhasil melakukan 1.261 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp16,5 miliar.

Sebagai trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector, peran penerimaan DJBC sangat penting dalam mengamankan keuangan negara. Namun, DJBC juga berkomitmen melaksanakan peran pengawasan sebagai community protector, melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya.

Selama 2024, Kanwil DJBC Bali NTB NTT berhasil melakukan 149 penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) dengan total barang bukti seberat 50.514 gram. Penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 45 ribu jiwa dari bahaya narkotika, sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp58 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, mengungkapkan, “Penindakan terbesar dilakukan melalui barang bawaan penumpang di terminal kedatangan dan pengiriman melalui jasa ekspedisi.”

Atas penindakan ini, empat berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan status P21, serta 10 kasus dikenai sanksi administrasi total Rp1,33 miliar.

Pada kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) yang digelar hari ini (16/10/2024), Kanwil DJBC Bali NTB NTT bersama KPPBC TMP Ngurah Rai dan KPPBC TMP A Denpasar memusnahkan barang-barang hasil penindakan.

“Barang yang dimusnahkan termasuk 2,1 juta batang rokok ilegal, 20.320 liter minuman beralkohol, dan berbagai produk ilegal lain seperti handphone, kosmetik, serta airsoft gun,” jelasnya Rabu 16 Oktober 2024.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,31 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,95 miliar. Donny menjelaskan bahwa pemusnahan ini juga merupakan hasil sinergi dengan Pemda Bali melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

(jurnalis : Tri Widiyanti)