Denpasar, (Metrobali.com)

 

Setelah Indonesia mengesahkan Port States Measures Agreement (PSMA) pada tahun 2016, hingga saat ini Pelabuhan Benoa yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu pelabuhan untuk implementasi PSMA belum menjalankan kewenangan selaku Port State Control (PSC). Salah satu poin yang belum dijalankan adalah melakukan pemeriksaan kapal ikan asing yang masuk ke Pelabuhan Benoa di Bali. Terkait hal tersebut, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi melalui Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Benoa pada Selasa (29-12-2020).

“Kemenko Marves berupaya menciptakan harmonisasi dan koordinasi dalam rangka implementasi Port State Control (PSC) dan Port State Measures Agreement (PSMA) serta berbagai perjanjian internasional yang terkait dengan pelindungan pelaut/Anak Buah Kapal (ABK) dan keamanan kapal baik niaga maupun perikanan,” ungkap Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Basilio Dias Araujo.

Dalam upaya tersebut, Kemenko Marves turut pula berdiskusi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, dan Perwakilan Ditjen (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Cabang Benoa.

Kunjungan kerja pada penghujung tahun 2020 ini bertujuan untuk menyusun solusi dan rekomendasi berbagai tantangan di lapangan dalam rangka harmonisasi konvensi International Maritime Organization (IMO), International Labor Organization (ILO), dan Food and Agriculture Organization (FAO) yang telah diratifikasi Indonesia terutama mengenai proses-proses perijinan kapal-kapal perikanan di Pelabuhan Benoa dan PPN Pengambengan. Hal-hal tersebut terdiri dari Surat Izin Berlayar, Perjanjian Kontrak Kerja Laut, Sertifikasi Anak Buah Kapal (ABK) yang termasuk memaksimalkan pemanfaatan fasilitas-fasilitas pelabuhan dan proses-proses pengawakan kapal-kapal perikanan dan pemeriksaan latar belakang awak kapal sesuai Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) serta upaya-upaya lainnya demi meningkatkan kesejahteraan ABK setelah diratifikasi tahun 2019 lalu di tingkat nasional.

Koordinasi yang efektif dan efisien merupakan kunci penting untuk meningkatkan kemudahan dan transparansi proses perizinan dan pemeriksaan ABK Perikanan. Kapal di Indonesia tidak hanya merupakan wewenang satu institusi atau KSOP saja, sedangkan log penangkapan ikan yang menjadi wewenang PPN juga bersinggungan dengan kewenangan otoritas terkait lainnya yang dalam konteks ini seperti KKP, Kemenaker, Kemenkes, Keimigrasian dan Lembaga terkait lainnya.

“Diperlukan harmonisasi dan kejelasan kewenangan melalui peraturan-perundangan nasional untuk lebih memudahkan pelaut dan pelaku industri perikanan Indonesia untuk berkembang lebih maju sehingga makin terintegrasi pada masa mendatang” jelas Asdep Basilio.

Kembali menegaskan, dia mengungkapkan bahwa Kemenko Marves perlu mengoordinasikan berbagai kewenangan di tingkat teknis untuk mempermudah proses-proses perizinan dan berbagai upaya pelindungan awak kapal serta pengamanan kapal yang akan masuk ke pelabuhan di seluruh Indonesia. “Pada masa mendatang Pelabuhan Benoa ini dapat dijadikan sebagai model ‘port hub’ terbaik di Indonesia, jadi masih perlu terus diperbaiki dan disesuaikan, ” tutur Asdep Basilio.

Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL), Safety of Life at Sea (SOLAS), STWCF, PSMA, dan PSC, Indonesia perlu terus mengakomodasi berbagai masukan dari para pemangku kepentingan di bidang maritim sehingga lebih terukur dalam penerapan konvensi internasional tersebut.

Di sela-sela pertemuan tersebut, Asdep Basilio juga bertukar pikiran dengan perwakilan Kesatuan Pelaut Perikanan Indonesia (KPPI) yang menyampaikan peningkatan kesadaran para pelaut dan industri perikanan tangkap dalam melaksanakan upaya pelindungan awak kapalnya dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi COVID-19. “Informasi dan perkembangan di pelabuhan dari Asosiasi Pelaut Perikanan seperti ini akan memperkaya rekomendasi kebijakan bersama yang akan segera kami bahas di Jakarta,” ujar Basilio.

Kunjungan kerja Tim Asdep Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Marves RI juga mencermati secara langsung kapal yang bersiap akan berlayar dan yang sedang bongkar muatan hasil tangkapan serta fasilitas KSOP Benoa yang masih memerlukan perbaikan. Dari pertemuan ini disepakati pula bahwa untuk menjalankan kewenangan selaku PSC dalam melaksanakan ketentuan PSMA, perlu mengembangkan Sekretariat Otoritas PSM sebagaimana diatur dalam Permen KP No. 39/PERMEN-KP/2019.

Pada masa mendatang, diharapkan Sekretariat Otoritas akan lebih melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terkait sehingga menjadi Sekretariat Bersama. Gagasan ini disambut antusias oleh Kepala KSOP Benoa dan Kepala PPN Pengambengan untuk segera direalisasikan.

Editor : Sutiawam