Badung (Metrobali.com)-

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India yang merupakan pelaku pencurian, setelah WNA tersebut bebas dari lapas pada tanggal 9 April 2024.

Seorang perempuan WNA berusia 45 tahun, yang sebelumnya telah divonis pidana penjara selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pencurian pada tahun 2023, akhirnya menjalani proses pendeportasian. WNA tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengonfirmasi bahwa petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan terhadap proses pendeportasian tersebut pada Selasa, 9 April 2024, pukul 11.20 WITA.

WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai, India, menggunakan Pesawat IndiGo dengan nomor penerbangan 6E1606 yang melakukan transit di Bengaluru, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 menuju Mumbai.

Suhendra juga menegaskan bahwa sebelum dilakukan proses pendeportasian, petugas Bidang Inteldakim Ngurah Rai telah menjemput WNA tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan pada tanggal 8 April setelah selesai menjalani hukumannya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan telah memiliki keputusan hukum tetap akan diusir dari Wilayah Indonesia dan namanya akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar CEKAL.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Inteldakim, WNA tersebut mengaku masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Juni dengan menggunakan Visa On Arrival dan mengaku berniat untuk berwisata.

Suhendra juga menjelaskan bahwa proses pendeportasian WNA tersebut didasarkan pada peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Tri Widiyanti)