Badung, (Metrobali.com) 

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tengah melakukan penegakan hukum keimigrasian projustisia terhadap tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan satu WNA asal Ghana.

Penindakan ini berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Pada 28 Mei 2024, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi pengawasan di sebuah penginapan di Kuta.

Tim mengamankan tiga WNA asal Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35).

Mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut, di mana salah satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inteldakim melakukan pengembangan dan operasi kedua pada 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di Denpasar Barat.

Dalam operasi ini, tim mengamankan 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana, dan 1 WN Tanzania) karena pelanggaran izin tinggal (overstay). 7 WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

Dari total 24 WNA yang diamankan, tujuh telah dideportasi, sembilan dilimpahkan ke Rudenim, dan delapan WNA menjalani proses projustisia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melanggar Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengharuskan setiap orang asing di wilayah Indonesia untuk memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal jika diminta oleh pejabat imigrasi.

Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mencantumkan ketentuan pidana bagi pelanggaran ini, yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,-.

Satu WNA berinisial EOF telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman denda sebesar Rp 20.000.000,- atau pidana kurungan selama dua bulan. Berkas perkara tujuh WNA lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses lebih lanjut.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)