Kantor Hukum Amanda Singaraja MoU Dengan LPD Sumberkima
Buleleng, (Metrobali.com)
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali merupakan lembaga keuangan milik desa pakraman (desa adat) yang kegiatan usaha utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit pada masyarakat desa pakraman (desa adat) setempat.
Namun belakangan terdapat LPD yang bermasalah yang berujung berproses di pengadilan.
Berangkat dari hal ini, pentingnya keberadaan LPD didampingi penasehat hukum. Seperti yang dilakukan Kantor Hukum Amanda yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 133A, Singaraja bersama LPD Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng melakukan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU)
atas prakarsa dan kesadaran akan pentingnya pendampingan hukum. Kerjasama ini direalisasikan pada Senin (03/03/2025) dengan ditandai penandatanganan MOU antara Kantor Hukum Amanda pimpinan Kadek Doni Riana, SH. MH dengan I Wayan Darki selaku Ketua LPD Desa Adat Sumberkima.
Dikonfirmasi awak media terkait MoU ini, adv. Kadek Doni Riana,SH,MH mengatakan penguatan dari aspek atau dimensi hukum ini, akan lebih menumbuhkan kepercayaan diri LPD dalam melakukan aktivitasnya dimasyarakat.
“Termasuk asistensi dan konsultasi penyiapan skema bisnis sampai jika terjadi sengketa hukum antara LPD dan nasabah,” ucapbya menegaskan.
Iapun sangat mensyukuri selaku pimpinan dari Kantor hukum Amanda dipercaya oleh LPD – LPD di Kabupaten Buleleng untuk bekerjasama dalam pengawalan dan pendampingan.
“Saat ini penguatan dibidang hukum bagi LPD Desa Adat Sumberkima,” terang Doni Riana.
“Kerjasama ini memiliki urgensi, dimana LPD bisa berbenah untuk meminimalisasi permasalahan hukum. Baik internal maupun eksternal,” ucapnya.
Perlu diketahui disini, sebelumnya pihak Kantor Hukum Amanda sudah melakukan MoU dengan beberapa Lembaga LPD di Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut Doni Riana menyampaiakn masyarakat agar tetap memiliki kepercayaan kepada LPD, apalagi LPD-LPD yang sudah menjalin kerjasama dengan kantor hukum.
“Target kedepannya adalah LPD tetap mendapatkan penguatan serta kepercayaan masyarakat, memiliki kredibilitas dan hukum yang dibentengi oleh legal atau penasehat hukum,” jelasnya.
Adv. Doni Riana,SH,MH yang juga sebagai Ketua DPC Peradi Singaraja menyebutkan bahwa jauh-jauh hari sebelumnya, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas LPD (BPLPD) Buleleng, dan disusul dengan LPD – LPD yang ada di Kabupaten Buleleng.
“Bagi Kantor Hukum Amanda sendiri, kerjasama ini menunjukkan bahwa pihaknya semakin dipercaya dan dikenal dimasyarakat, serta dipercaya oleh LPD dan lembaga lainnya dalam pendampingan hukum. Dan juga membantu masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, I Wayan Darki selaku Ketua LPD Desa Adat Sumberkima menyampaikan bahwa dirinya dan segenap jajaran di LPD Sumberkima merasa bersyukur atas tercapainya MoU ini. GS