Kantor BNN Kabupaten Badung Diresmikan
Mangupura (Metrobali.com)-
Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah menjadi masalah Nasional yang juga dialami oleh bangsa-bangsa di dunia. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Badung untuk menemukan alternative baru yang lebih komprehensif dalam menangani masalah narkoba. Demikian disampaikan Bupati Badung A.A. Gde Agung pada acara peresmian Gedung Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, Kepala BNN Provinsi Bali I Gusti Ketut Budiartha, Kepala BNN Kab Badung Ni Made Asmiriwati, Kapolresta Denpasar AKBP Djoko Hariutomo , Kapolres Badung AKBP Komang Suartana, Dandim 1611 Badung Letkol Inf. Teddy Arifiyanto dan SKPD terkait, Kamis (21/8) kemarin di Abianbase Kecamatan Mengwi.
            Lebih lanjut Gde Agung menyampaikan dengan kehadiran gedung baru yang dilengkapi dengan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih representative ini diharapkan akan dapat menunjang serta mendukung kinerja para pegawai dilingkungan BNN Kab. Badung sehingga lebih maksimal, serta mampu bergandengan tangan dengan semua pihak dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Badung khususnya. Pembangunan gedung baru ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam upaya menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Dengan dibangunnya gedung ini dan dibarengi dengan kerja keras semua pihak, saya harapkan  tingkat pengguna pecandu makin menurun walau sangat berat, tetapi kita tetap optimis”pungkas Gde Agung.
            Kepala BNN Kab. Badung Ni Made Asmiriwati, melaporkan BNN Kab Badung sebagai instansi vertical BNN RI melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dibidang P4GN di wilayah Kab Badung. Disadari bahwa masalah narkotika telah merasuk kepada seluruh kehidupan masyarakat yang harus ditangani dan diperangi secara bersama-sama. Oleh karena itu, didalam pelaksanaan P4GN kami telah bekerja sama dengan jajaran pemerintah dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Badung.
            Sementara itu Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menyampaikan, orientasi penanganan Narkoba yang tadinya bermuara di penjara sekarang bermuara di tempat rehabilitasi yang telah ditandatangani kebijakannya pada tanggal 11 Maret yang lalu. Tetapi baru akan diimplementasikan secara pilot project di 16 kota yang akan dimulai tanggal 26 Agustus nanti, tidak termasuk Provinsi Bali karena belum ada kesiapan tempat rehabilitasi. Penyalahgunaan narkoba dengan jumlah atau membawa, memiliki, menguasai, dengan jumlah tertentu muaranya akan direhabilitasi dan tidak lagi dipenjara. Sedangkan Bandar narkoba termasuk pengedarnya, produsennya tetap kita lakukan langkah-langkah yang keras dan dapat dihukum pidana. RED-MB