Buleleng (Metrobali.com) –

Dalam sengketa lahan bekas SDN 2 Gunungsari, hakim Pengadilan Negeri Singaraja melalui putusan Nomor, 79/Pdt.G/2021/PN Singaraja tertanggal, 12 Oktober 2021, menyatakan hukum sah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00887, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, seluas 2.130 m2 atas nama Made Astawa.

Terhadap putusan ini, Perbekel Desa Gunungsari merasa tidak puas dan menindak lanjutinya dengan upaya banding ke Pengadilqn Tinggi (PT) Denpasar. Hal hasil, upaya banding yang dilakukan Perbekel Desa Gunungsari di PT Denpasar menjadi kandas. Pasalnya dalam amar putusan banding, pihak PT menyebutkan,

Nomor Putusan Banding 203/PDT/2021/PT DPS, Tanggal Putusan Banding Selasa, 14 Desember 2021 Amar Putusan Banding :
MENGADILI:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Dalam Konvensi / Tergugat Dalam Rekonvensi tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Sgr tanggal 12 Oktober 2021, yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat Dalam Konvensi / Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Dengan adanya amar putusan tersebut, perjuangan gigih advokat Ni Nyoman Armini, SH, CPCLE yang akrab disapa Komang dan Putu Yogi Pardita,SH bersama rekan berkantor hukum Law Office PAR & PARTNERS tetap untuk mendapatkan hak kliennya Made Astawa dalam sengketa lahan bekas SDN 2 Gunungsari. Mengingat hakim PN Singaraja telah memutuskan melalui putusan Nomor, 79/Pdt.G/2021/PN Singaraja tertanggal, 12 Oktober 2021, yang menyatakan hukum sah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00887, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, seluas 2.130 m2 atas nama Made Astawa.

Kuasa hukum Made Astawa yakni Putu Yogi Pardita,SH didampingi Ni Nyoman Armini mengatakan dengan amar putusan hakim PT itu, menguatkan kliennya yakni Made Astawa sebagai pemilik yang sah atas lahan bekas SDN 2 Gunungsari. Dan putusan hakim PT Denpasar ini, mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dalam persidangan.

“Kemenangan banding dalam putusan Pengadilan Tinggi Denpasar ini, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja,” terang Yogi Pardita.

Kronologi singkat sengketa lahan bekas SDN 2 Gunungsari Buleleng, berawal pada Tahun 2019 terbit SHM 00887/Desa Gunungsari atas nama Made Astawa seluas 2.130 m2 atas lahan yang dulunya merupakan bekas SDN 2 Gunungsari. Selanjutnya Perbekel Desa Gunungsari saat ini yaitu I Ketut Pastika merasa keberatan atas terbitnya SHM tersebut, lalu melaporkan Made Astawa ke Polres Buleleng atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan juga melaporkannya ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana korupsi yang akhirnya dihentikan tidak terdapat cukup bukti.

Kemudian I Ketut Pastika selaku Perbekel Desa Gunungsari juga menggugat Made Astawa di Pengadilan Negeri Singaraja dengan No. Perkara : 79/Pdt.G/2021/PN.Sgr dengan dalil sebagai pemilik yang sah dari lahan objek sengketa yang diperoleh berdasarkan hibah lisan dari Almarhum Pan Guniarma.

Bukti-bukti dan saksi-saksi selama persidangan yang didapat fakta, bahwa penerbitan SHM 00887/Desa Gunungsari tersebut berdasarkan warisan dari Made Astawa yang bernama Pan Guniarma, yang mana dulunya objek berdasarkan sengketa yang dipinjamkan oleh Made Astawa ke Desa Gunungsari untuk digunakan sebagai SDN 2 Gunungsari.

Lalu pada Tahun 2003 karena SDN 2 Gunungsari telah diregruping ke SDN 3 Gunungsari maka lahan tersebut diminta kembali oleh keluarga Made Astawa.

“Di dalam buku inventaris desa maupun dalam awig-awig desa tidak tercatat lahan objek sengketa sebagai aset/milik Desa Gunungsari.” jelasnya.

Ahli waris memilih Pan Guniarma yang lain tidak ada yang keberatan nama Made Astawa yang tercantum pada SHM 00887/Desa Gunungsari.

“Dalil Penggugat (Perbekel Desa Gunungsari) yang mengatakan bahwa memperoleh sengketa berdasarkan hibah lisan dari Almarhum Pan Guniarma juga tidak memiliki landasan hukum. karena hukum di Indonesia tidak mengenal yang namanya hibah lisan,” ucap tegas Yogi Pardita.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan pada Selasa, 12 Oktober 2021 yang amar putusanya sebagai berikut : MENGADILI : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat untuk keseluruhan. Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhan.

DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian. 2. Menyatakan hukum sah Sertipikat Hak Milik Nomor 00887, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, seluas 2.130 m2 di atas nama MADE ASTAWA. 3. Menyatakan hukum Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik dan berhak atas pemanfaatan serta pengelolaan sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 00887, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, seluas 2.130 m2 atas nama MADE ASTAWA. 4. Menyatakan hukum Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan hukum Tergugat Rekonpensi tidak memiliki hak atas sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 00887, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, seluas 2.130 m2 atas nama MADE ASTAWA. 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat. Rekonpensi. 7. Menolak petitum gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI, Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai hari ditetapkan sejumlah Rp. 1.775.000.

“Bersyukur dan penuh rasa haru, upaya banding oleh perbekel Desa Gunungsari menguatkan putusan PN Singaraja Nomor, 79/Pdt.G/2021/PN.Sgr” pungkas Yogi Pardita. GS-MB