Jembrana,  (Metrobali.com)
Lima orang komplotan pelaku keprok kaca mobil di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara di bekuk
Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana, Selasa (22/9).
Komplotan antar pulau ini kini diamankan di sel Polres Jembrana. Karena melawan, kaki kelima pelaku dihadiahi timah panas.
Dari lima pelaku yang diamankan, empat orang diantaranya merupakan residivis spesialis kasus keprok kaca. Sedangkan satu orang atas nama Musaffa (40) dari Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya merupakan pemain baru.
Sedangkan empat pelaku lainnya diantaranya Temy Primadani (31) dari Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan, Edi Yanto (42) dari Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Husni (29) dari Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan dan Hari Junaidi (34) dari Menteng Raya Jelawe, Pasar Manggis, Jakarta Selatan.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Rabu (23/9) mengatakan kelima tersangka ditangkap saat berada disebuah hotel di Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah pada hari Selasa (22/9) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Dari pengakuan, mereka beraksi berenam. Satu orang berinisial WEH masih DPO (dalam pencarian)” terang Kapolres Adi Wibawa.
Dalam aksinya mereka terbagi kedalam tiga kelompok dengan peran masing-masing. Tersangka TP dan EY berperan mencari dan memantau target (korban) dalam bank. Sedangkan tersangka M dan HJ berperan memantau situasi dan membuntuti target (korban). Sementara AH dan WEH (masih buron) berperan sebagai eksekutor dengan mengeprok kaca dan mengambil uang korban.
Tersangka lanjutnya, beraksi dengan mengendarai tiga unit sepeda motor yakni TM dan EY mengendarai sepeda motor Honda Vario L-3536-BZ, tersangka M dan HJ mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon W-5431-PL sedangkan tersangka AH dan WEH selaku eksekutor sekaligus mengambil uang mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX N-3253-AAS.
Komplotan keprok kaca ini kata Kapolres Wibawa, ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan denga korban Dahana (54), seorang PNS dari Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 lalu.
Korban kehilangan uang Rp.70 juta yang ditaruh dalam dasboard mobil. Uang itu baru diambil korban dari Bank BPD Cabang Negara di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Saat kejadian korban sedang makan di sebuah warung makan Barokah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah. Sedangkan mobil Toyota Avanza warna putih DK- 1339-OD, korban parkir disebelah barat warung makan.
“Tersangka melakukan aksinya dengan modus melempar kaca mobil menggunakan busi yang sudah dipersiapkan” jelas Kapolres.
Dari pengakuan tersangka kata Kapolres Wibawa, uang Rp.70 juga itu dibagi-bagi dan masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 10 juta. Sedangkan yang Rp.10 juta digunakan sebagai biaya saat beraksi.
Dari kasus ini diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Vario, sepeda motor Yamaha Yupiter MX, sepeda motor Yamaha Xeon, lima buah helm, 4 HP merk samsung, HP merk Oppo, 5 buah kartu ATM, serpihan kaca mobil, serpihan keramik busi dan uang tunai Rp.1,4 juta.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Dikesempatan itu Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku atau siapapun untuk berbuat jahat. (Komang Tole)