Kakek Pelaku Pencabulan Divonis 6 Tahun Penjara
Ilustrasi-Palu Hakim
Jembrana (Metrobali.com)-
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Marjuan (50) divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat (5/1).
Dalam sidang tersebut Marjuan yang asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana juga dikenai denda Rp.150 Juta. Jika tidak mampu membayar denda, diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji dengan anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan F Kurniawan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Perbuatan terdakwa menurut JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas vonis tersebut terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Supriyono menyatakan menerima. Berbeda dengan JPU yang masih pikir-pikir.
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap karena korban yang masih duduk di bangku SD ini menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Terdakwa melakukan pencabulan diareal kebun pisang saat korban pulang sekolah. Seusai melakukannya korban diberi uang Rp.10 ribu. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.