Kakek Pelaku Pencabulan Ditahan, Kasat Reskrim: Tersangka Menyangkal
Jembrana (Metrobali.com)
Kakek berinisial IPS, terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Jumat (29/9/2023) lalu telah ditahan di Mapolres Jembrana. Sat Reskrim Polres Jembrana sepekan sebelumnya sudah menetapkan pria berusia 60 tahun menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi Kanit IV Tipidter Polres Jembrana Iptu Gusti Agung Kade Semara Putra mengatakan penetapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
“Ada empat alat bukti yang dikumpulkan,” ujar Kasat Reskrim Elim yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana, AKP Komang Muliyadi, Minggu (2/10/2023) ditemui di Mapolres Jembrana.
Namun demikian, kata dia, dari hasil pemeriksaan, tersangka masih menyangkal alias tidak mengakui perbuatannya. “Tersangka menyangkal. Ia mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut,” imbuhnya.
Meskipun begitu,sambungnya, dengan keterangan dari saks-saksi, ahli dan alat bukti yang ada, sudah cukup untuk melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka IPS.
Disinggung kondisi korban, Kasat Reskrim Elim mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan psikologis kondisi korban saat ini masih mengalami trauma.
Terkait pelaku yang diduga tokoh masyarakat di desa setempat, menurutnya sesuai status pekerjaan di KTP, tersangka IPS adalah sopir. “Di KTP yang bersangkutan pekerjaannya sebagai sopir,” sebutnya.
Tersangka IPS disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Yo. 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur dilaporkan orang tua korban ke Polres Jembrana. Orang tua korban geram atas perbuatan pelaku IPS yang juga tetangganya. (Komang Tole)