????????????????????????????????????

Buleleng (Metrobali.com)-
Made Afyu alias Kakek Ade (57) beralamat di Jalan Setia Budi Kelurahan Penarukan,  Kecamatan/Kabupaten Buleleng ditangkap polisi Polres Buleleng, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 8 tahun. Barang buki yang diamankan berupa 1 baju kaos, celana pendek dan celana dalam.
Kronologis peristiwa, pada (23/7) sekitar jam 11.00 Wita, sebagaimana biasanya, korban sebut saja namanya Mawar datang kerumah pelaku. Melihat anak tetangganya datang, sang pelaku lalu memanggilnya’Kesini tu masuk kedalam, tak ajak megang payu dara dan memegang kemaluan’. Korban yang masih kecil dan tidak tahu apa-apa langsung saja mendatangi pelaku di kamar. Bak anjing melihat tulang, langsung saja tangan si pelaku dimasukkan kedalam baju kaos korban. Kemudian meraba-raba payudara korban dan meremasnya.  
Selanjutnya si pelaku mengangkat baju kaos  korban dan menghisap payudara korban hingga merah. Tidak puas dengan menghisap payu dara korban hingga merah, si pelaku selanjutnya membuka celana dalam dan celana pendek korban. Melihat korban telanjang, langsung saja si pelaku  menghisap kemaluan korban dan mencolek-colek kemaluan korban dengan jari tangannya. Sehingga si korban mengerang kesakitan.
Melihat korbannya mengerang kesakitan, si pelaku meminta korbannya diam agar tidak terdengar oleh istri pelaku. Berselang beberapa lama, usai dilecehkan oleh pelaku, si korban pulang kerumah dan tidur. Sementara itu, orang tua korban Wayan S melihat anaknya yang tertidur dan melihat ada tanda merah di payudara anaknya.Spontan saja orang tua korban menjadi terkejut dan penuh tanda tanya. Si anakpun yang lagi tertidur dibangunkan, dan menanyakan perihal tanda merah di payudaranya. Dengan lugu, selanjutnya anaknya itu menceritakannnya bahwa sipelaku itu telah menghisap payudara dan kemaluannya. Seketika itu pula, orang tua korban melaporkannya ke Mapolres Buleleng.
Kasat. Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana Teja, seijin Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi, Kamis (30/7) mengatakan pelaku yang merupakan kakek dari korban ditangkap setelah menerima laporan dari orangtua korban.”Pelaku sempat kabur ke Denpasar saat dilakukan upaya penangkapan. Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa, 1 baju kaos, 1 celana pendek, 1 celana dalam,” terangnya.

 Atas ulah pelaku, dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 Miliar. GS-MB