Kaji Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Gratifikasi Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Antarkan Dewa Gede Dana Sugama Raih Gelar Doktor S3 Ilmu Hukum FH UNUD
Foto: I Dewa Gede Dana Sugama saat melangsungkan ujian Promosi Doktor 18 Agustus 2022 bertempat di Aula FH Unud.
Jimbaran (Metrobali.com)-
Salah satu dosen pengajar FH Unud, I Dewa Gede Dana Sugama berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Gratifikasi Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dengan baik pada Promosi Doktor 18 Agustus 2022 bertempat di Aula FH Unud.
Promosi Doktor dipimpin langsung oleh Koprodi S3 Ilmu Hukum FH Unud dan dihadiri Tim Promotor, yaitu: Prof. Dr. I Ketut Mertha, SH., M.Hum, Dr. I Dewa Made Suartha, SH., MH, Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, SH., MH, serta 4 dosen penguji lainnya.
Disertasi yang ditulis oleh doktor baru ini bertujuan untuk menggali secara mendalam ide dasar pemikiran pembentuk undang-undang mengancam dengan sanksi pidana penerimaan gratifikasi kepada penyelenggara negara dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengkaji ancaman pidana terhadap penerimaan gratifikasi dalam hukum positif Indonesia.
Serta mengkonstruksi secara mendalam formulasi sanksi pidana terhadap penerimaan gratifikasi negara lain sehingga dapat dijadikan pedoman dalam perspektif ius constituendum dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. (rls)
Sumber: https://www.unud.ac.id/
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.